-->
  • Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan

    Galih Gumelar - Apabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:

    “sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”

    Lebih lanjut dalam Pasal 84 UUPPLH mengatur:

    Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
    Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.
    Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
    Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian lingkungan hidup bersifat sukarela dan lebih menenkankan penyelesaian diluar pengadilan, artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan dan proses penyelesaian melalui pengadilan hanya dapat dilakukan jika proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan (mediasi) telah dilakukan dan tidak bisa berhasil menyelesaikan permasalahan.

    Adapun tujuan dari Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan  sebagaimana diatur dalam pasal 85 UUPPLH, yaitu berupa:

    Bentuk dan besarnya ganti rugi;
    Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
    Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusaka; dan/atau
    Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup
    Upaya yang ditempuh melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dapat meminta bantuan pihak lain untuk membantu menyelesaikan permasalahan, misalnya dapat menggunakan jasa mediator dan/atau arbiter (baik arbiter adhoc atau melalui lembaga penyelesaian Badan Arbitrase Nasional Indonesai).

    Sementara itu, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Pemilihan tiga jalur penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur litigasi ditentukan berdasarkan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum yang terkandung dalam sengketa lingkungan tersebut. Gugatan perdata diajukan di pengadilan umum, jika perbuatan melanggar hukum yang terkandung dalam sengketa lingkungan tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain atau kerugian pada lingkungan hidup  atau perbuatan melanggar hukum tidak bersifat kejahatan atau perbuatan melanggar hukum tersebut tidak termasuk pada ketentuan Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH.

    Sementara untuk penyelesaian sengketa melalui tuntutan pidana di pengadilan umum terjadi jika segi perbuatan masuk dalam kategori tindakan kejahatan sebagaimana termuat dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana UUPPLH.

    Sedangkan untuk gugatan tata usaha sifanya terkait dengan masalah administratif mengenai keputusan dibidang lingkungan yang dikeluarkan pejabat. Gugatan tata usaha negara dapat diajukan apabila:

    Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
    Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKLUPL; dan/atau;
    Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
    Jadi, apabila terdapat izin-izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup diterbitkan oleh pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya dapat mengajukan permohonan pembatalan izin tersebut melalui gugatan tata usaha negara.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketika korporasi berhadapan dengan sengketa lingkungan hidup, maka perlu memahami bagaimana proses penyelesaian masalah yang ditempuh, apakah diselesaikan melalui penyelesaian diluar pengadilan, atau litigasi, dan apakah permaslahannya terkait dengan pidana, perdata atau tata usaha negara Hal ini perlu dilihat oleh korporasi secara jeli agar tidak salah menentukan cara penyelesaian sengketa lingkungan.
  • You might also like

    1 komentar: