Dasar Hukum dan Ketentuan Mutasi Promosi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Hukum Galih Gumelar - Mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut ini adalah dasar hukum lengkap dan rinci mengenai mutasi dan promosi ASN beserta sumbernya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
- Isi: UU ini menjadi landasan utama yang mengatur seluruh hal terkait ASN, termasuk mekanisme mutasi dan promosi dalam lingkungan ASN.
- Pasal Penting:
- Pasal 69: ASN dapat dimutasi dalam jabatan dan/atau dipindahkan dalam satu instansi pemerintah, antar instansi, atau antar daerah berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
- Pasal 70: Promosi ASN dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian kinerja, kepemimpinan, kerjasama, kreativitas, dan inovasi.
- Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Isi: PP ini mengatur manajemen PNS, termasuk ketentuan mengenai mutasi dan promosi. Dalam PP ini diatur bahwa mutasi dan promosi ASN harus memenuhi prinsip transparansi, kompetensi, dan tidak diskriminatif.
- Pasal Penting:
- Pasal 196: Mutasi PNS dapat dilakukan antar jabatan, antar instansi, dan antar daerah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi PNS.
- Pasal 182: Promosi jabatan harus dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
- Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Isi: PP ini merupakan perubahan dari PP No. 11 Tahun 2017 yang menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses mutasi dan promosi ASN.
- Pasal Penting:
- Pasal 73 (a): Mutasi ASN dilaksanakan dengan pertimbangan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS.
- Pasal 134: Promosi jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka, sedangkan promosi jabatan fungsional dilakukan berdasarkan kinerja dan prestasi kerja.
- Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2020
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Isi: Permenpan RB ini mengatur tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui proses seleksi terbuka yang kompetitif. Hal ini termasuk promosi jabatan bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.
- Pasal Penting:
- Pasal 5: Promosi jabatan pimpinan tinggi dilakukan melalui seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh ASN dari berbagai instansi pemerintah.
- Pasal 8: Penilaian seleksi promosi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan integritas calon.
- Sumber: Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019
5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Isi: PP ini mengatur disiplin ASN serta hubungannya dengan promosi dan mutasi. ASN yang memiliki catatan disiplin buruk dapat terkena sanksi yang mempengaruhi peluang mutasi dan promosi mereka.
- Pasal Penting:
- Pasal 9: ASN yang memiliki catatan pelanggaran disiplin berat tidak dapat dipromosikan atau dimutasi ke jabatan yang lebih tinggi.
- Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
- Isi: Peraturan BKN ini mengatur secara rinci tata cara mutasi antar instansi dan antar daerah bagi ASN, termasuk prosedur administratif yang harus dipenuhi.
- Pasal Penting:
- Pasal 2: Mutasi antar instansi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, dan prestasi kerja.
- Pasal 5: Setiap usulan mutasi harus dilengkapi dengan dokumen penilaian kinerja dan rekomendasi dari instansi asal.
- Sumber: Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kapasitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Isi: Permendagri ini mengatur mekanisme mutasi dan promosi bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah. Ditekankan bahwa promosi dan mutasi harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
- Pasal Penting:
- Pasal 7: Promosi jabatan di lingkungan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan kinerja dan hasil uji kompetensi.
- Pasal 9: Mutasi ASN antar daerah harus mempertimbangkan keseimbangan sumber daya manusia di daerah asal dan daerah tujuan.
- Sumber: Permendagri Nomor 73 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN
- Isi: Permenpan RB ini mengatur penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dalam hal promosi dan mutasi. Sistem merit memastikan bahwa promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja, bukan karena hubungan pribadi atau politik.
- Pasal Penting:
- Pasal 3: Promosi dan mutasi ASN harus dilakukan secara objektif, berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
- Pasal 10: Setiap ASN yang dipromosikan harus menjalani evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
- Sumber: Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018
9. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Mutasi dan Promosi ASN Selama Masa Pandemi COVID-19
- Isi: Surat edaran ini mengatur kebijakan mutasi dan promosi ASN selama masa pandemi COVID-19, yang menekankan pada penggunaan teknologi informasi dan penghindaran kontak fisik dalam proses seleksi.
- Pasal Penting:
- Butir 4: Pelaksanaan seleksi promosi dan mutasi harus dilakukan secara daring dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
- Sumber: Surat Edaran ini dapat diakses di laman resmi KemenPANRB atau JDIH terkait.
Dasar-dasar hukum ini memberikan pedoman komprehensif mengenai prosedur mutasi dan promosi ASN di Indonesia, dengan penekanan pada sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses.