Apakah Masyarakat Berhak Menggugat Kegiatan Yang Merusak Lingkungan ?
Galih Gumelar - Pembaca Hukum Galih Gumelar, Muncul pertanyaan, jika ada pengrusakan lingkungan disekitar kita dan kita ingin mengajukan gugatan atau komplen apakah kita bisa menggugat yang merusak lingkungan teresbut ?
pabila terjadi sengketa dibidang lingkungan hidup, proses penyelesaiaanya diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dalam Pasal 1 Butir 25 (UUPPLH) mengatur bahwa:
“sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup.”
Hak atas lingkungan yang sehat dan baik tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 Ayat (3) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 Ayat (1) UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, negara (pemerintah) dan pelaku usaha wajib untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.
Masyarakat atau lembaga lingkungan hidup berhak memperjuangkan hak tersebut. Bahkan, Pasal 66 UU No 32/2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata. Saya berharap, ada yang menggugat karena hukum memberi ruang.
Jalur masyarakat atau lembaga lingkungan hidup memperjuangkan hak atas lingkungan hidup terkait indikasi pencemaran batubara, pendangkalan sungai, kerusakan kawasan hutan dan lainnya, sambung Edra, bisa non-hukum dan hukum. Untuk jalur hukum, dapat melakukan gugatan administrasi, perdata dan pidana.
Bisa melalui PTUN agar izin dicabut, atau perbuatan melawan hukum? Kalau perdata, tinggal menghitung kerugian masyarakat, kerugian lingkungan. Atau pidana bila ada korban, misalnya masyarakat terkena penyakit, penyakit kulit atau meninggal, atau hewan yang mati, ikan atau lainnya.
Terima kasih pak !!
BalasHapusMantab pencerahan hukum lingkungannya pak haji
BalasHapus