Bagaimanakah Penyidikan dan Pembuktian dalam Masalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup ?

Galih Gumelar - Pembaca Hukum Galih Gumelar, Penyidikan dan Pembukatian dalam Masalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup di taur dalam BAB XIV Pasal 94, 95 dan 96 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup sebgaiamana berikut :

BAB XIV 
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN  


Bagian Kesatu  
Penyidikan   


Pasal 94 
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. 
(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang: 
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;  
e.  melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;  
f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 
h. menghentikan penyidikan; 
i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual; 
j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat lain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau 
k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.  
(3)  Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia.  
(4)  Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.  
(5)  Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia. 
(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.  


Pasal 95 
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.  
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang- undangan.  


Bagian Kedua 
Pembuktian  


Pasal 96 
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: 
a. keterangan saksi; 
b. keterangan ahli; 
c. surat; 
d. petunjuk;  
e. keterangan terdakwa; dan/atau 
f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.