Dasar hukum mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB)
Hukum Galih Gumelar - Dasar hukum mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia merujuk pada beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait perizinan berusaha berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah dasar hukum lengkap terkait NIB:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Pasal terkait: Pasal 1 angka 12, 13, dan 14; serta Pasal 5 ayat 1.
- Penjelasan: Undang-Undang ini memperkenalkan reformasi besar dalam perizinan usaha di Indonesia. NIB diperkenalkan sebagai identitas bagi pelaku usaha yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Pasal terkait: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 15.
- Penjelasan: PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIB dan penggolongan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dalam proses perizinan. NIB juga menjadi syarat utama untuk memulai kegiatan usaha melalui OSS.
3. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Pasal terkait: Pasal 1 dan Pasal 2.
- Penjelasan: Perpres ini merupakan dasar pengembangan sistem OSS, yang memfasilitasi pemberian perizinan berusaha secara terintegrasi. NIB diterbitkan melalui sistem OSS untuk mempercepat proses perizinan.
4. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha
- Pasal terkait: Pasal 1 hingga Pasal 10.
- Penjelasan: Menko Perekonomian bertanggung jawab atas pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk mekanisme pendaftaran NIB dan integrasinya dengan kementerian dan lembaga terkait.
5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Pasal terkait: Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.
- Penjelasan: Peraturan ini mengatur teknis pelaksanaan sistem OSS yang mengeluarkan NIB sebagai bagian dari proses perizinan usaha yang terintegrasi.
6. Keputusan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko
- Penjelasan: Keputusan ini mempertegas pengelolaan OSS berbasis risiko, termasuk pengaturan teknis terkait pendaftaran dan penggunaan NIB untuk berbagai kategori risiko usaha.
Sumber-sumber Hukum Resmi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020
Dokumen ini menyediakan aturan rinci tentang prosedur penerbitan NIB, serta bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem OSS untuk mendaftarkan bisnis mereka secara efisien.