-->
  • Contoh Kasus : STOP BAB Sembarangan


    ANALISA KASUS
    STOP BAB DI SEMBARANG TEMPAT
    DI KABUPATEN TANGERANG




    MATA KULIAH : ILMU LINGKUNGAN
    OLEH : H. GALIH GUMELAR
    NIM : 1807020008
    DOSEN : DR. HJ. ASMARAWATI, SH, MH.






    PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM
    UNVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF
    TANGERANG – 2019


    CIKUPA – Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS) digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bersama kelurahan dan desa se-Kabupaten Tangerang, di Halaman Kantor Kecamatan Cikupa, Kamis (6/12).
    Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, dalam sambutannya saat membuka deklarasi mengatakan, program serta ketersediaan sarana sanitasi sebagai output diharapkan dari dilaksanakannya deklarasi ini. Untuk itu, Romli mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, agar bersama-sama menjadi agen perubahan, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang.
    Lanjutnya, setelah melaksanakan program gerakan cuci tangan dengan sabun, deklarasi stog buang air besar sembarangan juga diharapkan berhasil melaksanakan dan menanamkan mindset hidup sehat kepada masyarakat. Meski dimulai dari hal yang kecil bagi diri sendiri masing-masing dan dilingkungan sekitar. Maka Romli meyakini kedepan akan mampu memotivasi masyarakat agar menjadikan pola hidup sehat merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
    “Saya berharap program ini dapat terus digalakkan secara berkesinambungan kepada masyarakat, agar komitmen kita untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan Sejahtera sebagai visi dan misi Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik,” ucap Romli.
    Sementa itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desi Riana Dinardianti mengatakan, sanitasi sebagai salah satu aspek pembangunan memiliki fungsi penting dalam menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, kondisi lingkungan permukiman, estetika serta kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari.
    Sanitasi merupakan salah satu faktor terpenting dalam mewujudkan layanan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas. Permasalahan sanitasi yang ada bukan hanya pada permasalahan sarana tetapi juga permasalahan perilaku masyarakat.
    Desriana mengatakan, meningkatkan kemampuan masyarakat dan meningkatkan akses sanitasi dengan menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Pelaksanaan STBM didasarkan pada Permenkes no. 3 tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang no. 22 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM.
    Di Kabupaten Tangerang terdapat 274 desa yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa Bitung Jaya, Desa Cikupa, Kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, Kelurahan Babakan, Desa Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Kelurahan Kuta Baru, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong dan Kelurahan Mekar Bakti.
    “Deklarasi ini sebagai komitmen bersama kepala desa dan lurah supaya desan dan kelurahannya bebas buang air besar sembarangan,” kata Desriana.
    Camat Cikupa Suhendar menambahkan, peningkatan akses sanitasi masih perlu didorong terutama desa dengan akses rendah dan kasus penyakit berbasis lingkungan serta stunting tinggi dalam mendorong terwujudnya desa stop buang air besar sembarangan, sebagai sektor yang berperan untuk mendorong kebutuhan masyarakat akan sanitasi, menjamin ketersediaan sarana sanitasi dan membuat lingkungan yang mendukung dengan adanya kebijakan lokal.
    Di Kecamatan Cikupa sendiri terdapat dua desa yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan, sedangkan 12 lagi sedang berjuang terbebas dari buang air besar sembarangan. “Semoga ini menjadi cerminan bagi desa atau kelurahan lainnya agar lebih giat lagi menjadikan wilahnya terbebas dri buang air besar sembarangan,” tutup Suhendar.  Sumber :  TangerangExpress)
    ANALISA :
    Tindakan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan gerakan STOP BAB semberang Tempat memang merupakan kebijakan yang dinilai sudah umum namun sangat berpengaruh besar bagi lingkungan dan kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
    Pelaksanaan STBM didasarkan pada Permenkes no. 3 tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang no. 22 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM.
    Di Kabupaten Tangerang terdapat 274 desa yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa Bitung Jaya, Desa Cikupa, Kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, Kelurahan Babakan, Desa Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Kelurahan Kuta Baru, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong dan Kelurahan Mekar Bakti.
     Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2019 Mengenai Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.  
    Apabila mengikuti pasal 20 Undang – Undang Tahun 2009, Pasal 20  :
    (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
    (2) ) Baku mutu lingkungan hidup meliputi: a. baku mutu air; 
    b. baku mutu air limbah;
    c. baku mutu air laut;
    d. baku mutu udara ambien;
    e. baku mutu emisi; 
    f. baku mutu gangguan; dan
    g.   baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
    (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: 
    a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan  
    b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.  
    BAB sembarang tempat masuk dalam pembuagan limbah yang apabila dilakukan sembarangan bisa mengganggu lingkungan, mengganggu udara bahkan air dan keindahan serta kesehatan lingkungan.
    Apabila di telaah dari Hukum Lingkungan maka, BAB sembarang tempat bisa masuk dalam katagori pencemaran udara, air dan lingkungan. Karena bisa mengganggu orang lain dan memperburuk kesehatan akbiat polusi udara dan bakteri yang di tularkan melalui laler.
    Pasal 53 ayat 1, Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
    Pasal 54 ayat 1 Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
    (2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
    a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
    b. remediasi;
    c. rehabilitasi;
    d. restorasi; dan/atau
    e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
    Seusai dengan pasal 54 Ayat  2 Pemerintah kabupaten Tangerang telah melakukan rehabilitasi dan restorasi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dengan membanun tempat-tempat sanitasi khusus pada daerah tertentu yang dinilai membutuhkan dan masih banyak prilaku BAB Sembarang tempat.
    Namun kesadaran masyarkatlah di sini yang seharusnya lebih diperhatikan, karena pemerintah setempat dengan beberapa instansi terkait telah melakukan program yang mampu mengurangi BAB Sembarang tempat yang bisa mengganggu dan mencemari lingkungan, sebagaimana Pasal 67 bahwa Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 
    Apabila di tinjau dari Undang Undang No.32 Tahun 2019, setiap orang yang BAB sembarangan sehingga mencemari lingkungan sekitar sesuai Pasal 98 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).




  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar