Contoh Kasus : STOP BAB Sembarangan
ANALISA KASUS
STOP BAB DI SEMBARANG TEMPAT
DI KABUPATEN TANGERANG
MATA
KULIAH : ILMU LINGKUNGAN
OLEH : H.
GALIH GUMELAR
NIM :
1807020008
DOSEN : DR.
HJ. ASMARAWATI, SH, MH.
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM
UNVERSITAS
ISLAM SYEKH YUSUF
TANGERANG
– 2019
CIKUPA – Deklarasi Stop Buang Air Besar
Sembarangan (SBABS) digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, bersama
kelurahan dan desa se-Kabupaten Tangerang, di Halaman Kantor Kecamatan Cikupa,
Kamis (6/12).
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, dalam
sambutannya saat membuka deklarasi mengatakan, program serta ketersediaan
sarana sanitasi sebagai output diharapkan dari dilaksanakannya deklarasi ini.
Untuk itu, Romli mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, agar
bersama-sama menjadi agen perubahan, dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, setelah melaksanakan program
gerakan cuci tangan dengan sabun, deklarasi stog buang air besar sembarangan
juga diharapkan berhasil melaksanakan dan menanamkan mindset hidup sehat kepada
masyarakat. Meski dimulai dari hal yang kecil bagi diri sendiri masing-masing
dan dilingkungan sekitar. Maka Romli meyakini kedepan akan mampu memotivasi
masyarakat agar menjadikan pola hidup sehat merupakan hal yang penting untuk
dilakukan.
“Saya berharap program ini dapat terus
digalakkan secara berkesinambungan kepada masyarakat, agar komitmen kita untuk
mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Sehat, Cerdas dan
Sejahtera sebagai visi dan misi Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik,”
ucap Romli.
Sementa itu, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Tangerang Desi Riana Dinardianti mengatakan, sanitasi sebagai salah
satu aspek pembangunan memiliki fungsi penting dalam menunjang tingkat
kesejahteraan masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, pola hidup, kondisi
lingkungan permukiman, estetika serta kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari.
Sanitasi merupakan salah satu faktor
terpenting dalam mewujudkan layanan yang terkait dengan pengentasan kemiskinan
dan peningkatan produktivitas. Permasalahan sanitasi yang ada bukan hanya pada
permasalahan sarana tetapi juga permasalahan perilaku masyarakat.
Desriana mengatakan, meningkatkan
kemampuan masyarakat dan meningkatkan akses sanitasi dengan menyelenggarakan
sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Pelaksanaan STBM didasarkan pada
Permenkes no. 3 tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang no. 22
tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM.
Di Kabupaten Tangerang terdapat 274 desa
yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa Bitung
Jaya, Desa Cikupa, Kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, Kelurahan Babakan, Desa
Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih, Kelurahan Kuta Baru,
Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong dan Kelurahan Mekar Bakti.
“Deklarasi ini sebagai komitmen bersama
kepala desa dan lurah supaya desan dan kelurahannya bebas buang air besar
sembarangan,” kata Desriana.
Camat Cikupa Suhendar menambahkan,
peningkatan akses sanitasi masih perlu didorong terutama desa dengan akses
rendah dan kasus penyakit berbasis lingkungan serta stunting tinggi dalam
mendorong terwujudnya desa stop buang air besar sembarangan, sebagai sektor
yang berperan untuk mendorong kebutuhan masyarakat akan sanitasi, menjamin
ketersediaan sarana sanitasi dan membuat lingkungan yang mendukung dengan
adanya kebijakan lokal.
Di Kecamatan Cikupa sendiri terdapat dua
desa yang sudah bebas dari buang air besar sembarangan, sedangkan 12 lagi
sedang berjuang terbebas dari buang air besar sembarangan. “Semoga ini menjadi
cerminan bagi desa atau kelurahan lainnya agar lebih giat lagi menjadikan
wilahnya terbebas dri buang air besar sembarangan,” tutup Suhendar. Sumber : TangerangExpress)
ANALISA :
Tindakan pemerintah Kabupaten
Tangerang dengan gerakan STOP BAB semberang Tempat memang merupakan kebijakan
yang dinilai sudah umum namun sangat berpengaruh besar bagi lingkungan dan
kesehatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan STBM didasarkan pada
Permenkes no. 3 tahun 2014 tentang STBM dan Peraturan Bupati Tangerang no. 22
tahun 2018 tentang Penyelenggaraan STBM.
Di Kabupaten Tangerang terdapat 274
desa yang sudah melaksanakan STBM ada 15 desa yang bebas dari SBS yakni Desa
Bitung Jaya, Desa Cikupa, Kelurahan Balaraja, Desa Sentul Jaya, Kelurahan
Babakan, Desa Sempora, Desa Gelam Jaya, Desa Sukamantri, Desa Suka Asih,
Kelurahan Kuta Baru, Kelurahan Kelapa Dua, Kelurahan Bencong dan Kelurahan
Mekar Bakti.
Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2019
Mengenai Lingkungan Hidup, Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Apabila mengikuti pasal 20 Undang –
Undang Tahun 2009, Pasal 20 :
(1) Penentuan terjadinya pencemaran
lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(2) ) Baku mutu lingkungan hidup
meliputi: a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g.
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(3) Setiap orang diperbolehkan untuk
membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan
hidup; dan
b. mendapat izin dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e,
dan huruf f diatur dalam peraturan menteri.
BAB sembarang tempat masuk dalam
pembuagan limbah yang apabila dilakukan sembarangan bisa mengganggu lingkungan,
mengganggu udara bahkan air dan keindahan serta kesehatan lingkungan.
Apabila di telaah dari Hukum
Lingkungan maka, BAB sembarang tempat bisa masuk dalam katagori pencemaran
udara, air dan lingkungan. Karena bisa mengganggu orang lain dan memperburuk
kesehatan akbiat polusi udara dan bakteri yang di tularkan melalui laler.
Pasal 53 ayat 1, Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 54 ayat 1 Setiap orang yang
melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2) Pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan
pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seusai dengan pasal 54 Ayat 2 Pemerintah kabupaten Tangerang telah
melakukan rehabilitasi dan restorasi dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dengan
membanun tempat-tempat sanitasi khusus pada daerah tertentu yang dinilai
membutuhkan dan masih banyak prilaku BAB Sembarang tempat.
Namun kesadaran masyarkatlah di sini
yang seharusnya lebih diperhatikan, karena pemerintah setempat dengan beberapa
instansi terkait telah melakukan program yang mampu mengurangi BAB Sembarang
tempat yang bisa mengganggu dan mencemari lingkungan, sebagaimana Pasal 67 bahwa
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Apabila di tinjau dari Undang Undang
No.32 Tahun 2019, setiap orang yang BAB sembarangan sehingga mencemari
lingkungan sekitar sesuai Pasal 98 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).