Contoh Analisa Kasus Penutupan Pabrik Karung Di Kabupaten Tangerang Akibat Pencemaran Lingkungan
ANALISA KASUS
PENUTUPAN PABRIK KARUNG
DI KABUPATEN TANGERANG
AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN
MATA
KULIAH : ILMU LINGKUNGAN
OLEH : H.
GALIH GUMELAR
NIM :
1807020008
DOSEN : DR.
HJ. ASMARAWATI, SH, MH.
PROGRAM
PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM
UNVERSITAS
ISLAM SYEKH YUSUF
TANGERANG
– 2019
Pemerintah Kabupaten Tangerang
melayangkan surat penutupan terhadap pabrik karung di RT 02 RW I, Desa
Kalibaru, Pakuhaji, lantaran menyalahi aturan analisa dampak lingkungan
(Amdal). Polusi udara yang ditimbulkan dari pabrik yang dikelola PT DNU itu
mengganggu warga sekitar.
Surat permintaan penutupan tersebut
dilayangkan oleh Kecamatan Pakuhaji. Pihak kecamatan kerap mendapat keluhan
warga karena karena asap pabrik terasa hingga ke pemukiman penduduk. Hal itu,
karena pengusaha tidak memiliki cerobong asap khusus.
“Kami sudah menyampaikan surat itu kepada
perusahaan tapi tidak ditanggapi, termasuk Satpol PP menanyakan dokumen
perizinan,” kata Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana di Tangerang,
Selasa (24/4/2018).
Menurut dia, kecamatan sudah memanggil
aparat desa setempat untuk mengetahui tindak lanjut terhadap surat penutupan
itu, tapi pengusaha mengabaikan begitu saja. Bahkan, surat berisi tentang
teguran pelanggaran izin juga sudah dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang, sebagai instansi yang
berwenang mengeluarkan izin.
“Kami juga menyampaikan surat kepada
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang untuk meneliti
pencematan udara sekitar pabrik PT DNU,” ujar dia.
Saat ini, kata Yandri, kecamatan tengah
berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) untuk tindak lanjut
penutupan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk
menutup operasional pabrik tersebut melainkan Satpol PP Pemkab Tangerang, kami
sudah mengirimkan surat dua kali”..
Yandri mengatakan, keluhan warga pertama
yakni awal September 2017, bahwa pabrik mengeluarkan asap dan mencemari udara
sekitar. Warga sekitar juga mempertanyakan legalitas pabrik itu, apakah
memiliki izin atau tidak karena berdiri sekitar pemukiman, serta di lahan
pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera)
yang juga berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS). ( Sumber : inews)
ANALISA :
Tindakan pmerintah Kabupaten
Tangerang dengan menutup pabrik karung tersebut merupakan tindakan yang patut
diapresiasi. Pencemaran lingkungan yang dikeluhakan warga sejak tahun 2017
Pihak pemerintah terkait dari Dinas
lingkungan Hidup, Kecamatan Hingga Satpol PP menjadi instansi terkait penegakan
hukum lingkungan yang dilaporkan oleh warga sekitar.
Kebijakan pemerintah Kabupaten
Tangerang telah sesuai dengan Undang Undang tahun 2009 nomor 32 dan Perbub
Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan
Penertiban Izin Lingkungan dan Perbub Bupati Tangerang Tahun 2012 Nomor 32 Tentang
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
BERMANFAAT
BalasHapus