-->
  • Contoh Analisa Kasus Penutupan Pabrik Karung Di Kabupaten Tangerang Akibat Pencemaran Lingkungan


    ANALISA KASUS
    PENUTUPAN PABRIK KARUNG

    DI KABUPATEN TANGERANG
    AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN




    MATA KULIAH : ILMU LINGKUNGAN
    OLEH : H. GALIH GUMELAR
    NIM : 1807020008
    DOSEN : DR. HJ. ASMARAWATI, SH, MH.






    PROGRAM PASCA SARJANA MAGISTER HUKUM
    UNVERSITAS ISLAM SYEKH YUSUF
    TANGERANG – 2019





    Pemerintah Kabupaten Tangerang melayangkan surat penutupan terhadap pabrik karung di RT 02 RW I, Desa Kalibaru, Pakuhaji, lantaran menyalahi aturan analisa dampak lingkungan (Amdal). Polusi udara yang ditimbulkan dari pabrik yang dikelola PT DNU itu mengganggu warga sekitar.
    Surat permintaan penutupan tersebut dilayangkan oleh Kecamatan Pakuhaji. Pihak kecamatan kerap mendapat keluhan warga karena karena asap pabrik terasa hingga ke pemukiman penduduk. Hal itu, karena pengusaha tidak memiliki cerobong asap khusus.
    “Kami sudah menyampaikan surat itu kepada perusahaan tapi tidak ditanggapi, termasuk Satpol PP menanyakan dokumen perizinan,” kata Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana di Tangerang, Selasa (24/4/2018).
    Menurut dia, kecamatan sudah memanggil aparat desa setempat untuk mengetahui tindak lanjut terhadap surat penutupan itu, tapi pengusaha mengabaikan begitu saja. Bahkan, surat berisi tentang teguran pelanggaran izin juga sudah dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Tangerang, sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
    “Kami juga menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Tangerang untuk meneliti pencematan udara sekitar pabrik PT DNU,” ujar dia.
    Saat ini, kata Yandri, kecamatan tengah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) untuk tindak lanjut penutupan.
    “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pabrik tersebut melainkan Satpol PP Pemkab Tangerang, kami sudah mengirimkan surat dua kali”..
    Yandri mengatakan, keluhan warga pertama yakni awal September 2017, bahwa pabrik mengeluarkan asap dan mencemari udara sekitar. Warga sekitar juga mempertanyakan legalitas pabrik itu, apakah memiliki izin atau tidak karena berdiri sekitar pemukiman, serta di lahan pengairan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-Pera) yang juga berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS). ( Sumber : inews)
    ANALISA :
    Tindakan pmerintah Kabupaten Tangerang dengan menutup pabrik karung tersebut merupakan tindakan yang patut diapresiasi. Pencemaran lingkungan yang dikeluhakan warga sejak tahun 2017
    Pihak pemerintah terkait dari Dinas lingkungan Hidup, Kecamatan Hingga Satpol PP menjadi instansi terkait penegakan hukum lingkungan yang dilaporkan oleh warga sekitar.
    Kebijakan pemerintah Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan Undang Undang tahun 2009 nomor 32 dan Perbub Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Penertiban Izin Lingkungan dan Perbub Bupati Tangerang Tahun 2012 Nomor 32 Tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.




  • You might also like

    1 komentar: