Bagaimanakah cara membuat Peraturan Bupati / PERBUB ?


Hukum Galih Gumelar -  Membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang baik dan benar harus sesuai dengan prosedur hukum serta prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Prosesnya melibatkan tahapan-tahapan formal yang diatur oleh undang-undang dan harus melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keabsahan dan efektivitas peraturan tersebut.

1. Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Bupati:

Peraturan Bupati adalah produk hukum yang mengacu pada hierarki perundang-undangan yang diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 15 Tahun 2019).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018).

2. Tahapan Penyusunan Peraturan Bupati yang Baik dan Benar:

a. Perencanaan

  • Identifikasi Masalah: Mengidentifikasi permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan melalui Peraturan Bupati.
  • Naskah Akademik (opsional, namun dianjurkan): Dokumen ilmiah yang memuat kajian empiris dan teoritis tentang masalah yang akan diatur. Ini berguna untuk memperkuat alasan pembentukan peraturan.
  • Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda): Peraturan Bupati harus dimasukkan ke dalam Prolegda untuk memastikan bahwa peraturan tersebut merupakan bagian dari prioritas legislasi.

b. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati

  • Tim Penyusun: Dibentuk oleh bupati dan biasanya melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Daerah.
  • Penelitian dan Kajian: Mengumpulkan data dan informasi terkait, termasuk peraturan yang ada, untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  • Penyusunan Draft: Menghasilkan rancangan peraturan bupati dengan memperhatikan kaidah hukum yang jelas, bahasa yang mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    • Draft harus konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (misalnya, UU, PP, Perpres).
    • Metode Penulisan: Berdasarkan Permendagri No. 80 Tahun 2015, format penulisan harus memperhatikan struktur peraturan perundang-undangan, yaitu: judul, pembukaan, batang tubuh, dan penutup.

c. Pembahasan dan Konsultasi Publik

  • Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat, pakar hukum, akademisi, atau pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan Bupati. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas.
  • Konsultasi dengan DPRD Kabupaten/Kota: Tidak wajib mendapatkan persetujuan DPRD, tetapi perlu adanya koordinasi dan pemberitahuan agar peraturan dapat diterima secara luas.

d. Pengharmonisasian

  • Harmonisasi Internal: Rancangan Peraturan Bupati diperiksa oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau konflik dengan peraturan daerah lainnya.
  • Harmonisasi Eksternal: Rancangan ini juga bisa diharmonisasikan dengan peraturan di tingkat provinsi atau nasional, jika diperlukan. Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga penting jika ada ketentuan yang terkait.

e. Penetapan dan Pengundangan

  • Penandatanganan oleh Bupati: Setelah finalisasi, peraturan ditandatangani oleh bupati untuk sah menjadi Peraturan Bupati.
  • Pengundangan: Setelah ditandatangani, Peraturan Bupati harus diundangkan dalam Lembaran Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Publikasi: Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan yang telah diundangkan, baik melalui media cetak maupun online agar masyarakat mengetahui aturan yang berlaku.

f. Evaluasi dan Sosialisasi

  • Sosialisasi: Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, aparat pemerintahan, dan pemangku kepentingan lainnya agar aturan dapat diimplementasikan dengan baik.
  • Evaluasi Berkala: Setelah diberlakukan, evaluasi terhadap efektivitas Peraturan Bupati sangat penting. Evaluasi dilakukan melalui laporan pelaksanaan atau berdasarkan keluhan masyarakat.

3. Prinsip-Prinsip Pembentukan Peraturan Bupati:

  • Keterbukaan: Proses pembentukan peraturan harus melibatkan masyarakat dan transparan.
  • Kepastian Hukum: Aturan yang dibuat harus jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi.
  • Keberlakuan: Peraturan Bupati harus sesuai dengan kebutuhan daerah dan mudah diterapkan.
  • Tidak Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi: Menurut hierarki perundang-undangan, Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU atau Peraturan Daerah (Perda).

Sumber Referensi:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018).
  3. Jimly Asshiddiqie, "Perihal Undang-Undang dan Peraturan Daerah," sebagai pedoman hukum pembuatan produk perundang-undangan.

Proses ini memastikan bahwa Peraturan Bupati yang dibuat akan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengurangi konflik hukum, dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif di daerah.