Dasar hukum yang mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)


Hukum Galih Gumelar -  Dasar hukum yang mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mencakup sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan pelaksana terkait. Berikut ini adalah dasar-dasar hukum yang mengatur tenaga kerja PPPK:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

  • Isi: UU ini menjadi dasar utama pengaturan ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK. Di dalamnya dijelaskan tentang status, hak, dan kewajiban ASN, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan PPPK.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 1 ayat (4): PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
    • Pasal 6: ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
  • Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

  • Isi: PP ini mengatur lebih lanjut tentang manajemen PPPK, meliputi pengadaan, pengangkatan, masa kerja, penilaian kinerja, hak dan kewajiban, serta pemberhentian PPPK.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 7: PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.
    • Pasal 37: Masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
  • Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018

3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

  • Isi: Perpres ini menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi PPPK, yang disesuaikan dengan jenjang jabatan dan masa kerja.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 1: Gaji PPPK ditetapkan sesuai golongan jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
    • Pasal 3: PPPK juga menerima tunjangan sesuai tunjangan yang diberikan kepada PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
  • Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020

4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi PPPK

  • Isi: Permen ini mengatur secara rinci tentang tata cara pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK, termasuk persyaratan umum, tahapan seleksi, serta penilaian hasil seleksi.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 2: Seleksi PPPK dilaksanakan dengan transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
    • Pasal 7: Seleksi terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
  • Sumber: Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020

5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Isi: Undang-Undang ini memberikan dasar bagi tata kelola pemerintahan, termasuk terkait pengelolaan ASN, baik PNS maupun PPPK.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 58: Penerapan PPPK sebagai bentuk reformasi birokrasi dan pengelolaan ASN.
  • Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2019

6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Isi: PP ini mengatur disiplin ASN, termasuk PPPK, dalam menjalankan tugasnya, serta sanksi yang dapat dikenakan jika melanggar aturan disiplin.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 7: PPPK wajib mematuhi kode etik dan pedoman perilaku ASN.
    • Pasal 10: PPPK yang melanggar ketentuan disiplin akan dikenakan sanksi administratif.
  • Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK

  • Isi: Permen ini menjelaskan mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK, termasuk prosedur pencairan dan penyesuaian gaji sesuai dengan jabatan dan masa kerja.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 4: Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan setiap bulan.
    • Pasal 7: Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
  • Sumber: PMK Nomor 67/PMK.02/2021

Dasar-dasar hukum ini menjelaskan secara menyeluruh mengenai status, pengelolaan, hak, kewajiban, serta pengaturan lainnya terkait PPPK sebagai bagian dari ASN di Indonesia.