Apakah Ancaman Pidana Bagi Seseorang Yang memberikan Informasi Palsu dalam Pencemaran / Pengrusakan Lingkungan ?

Galih Gumelar - Pembaca Hukum Galih Gumelar, Apakah Ancaman Pidana Bagi Seseorang Yang memberikan Informasi Palsu dalam Pencemaran / Pengrusakan Lingkungan ? 

Hal ini di atur dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Mengenai Lingkungan Hidup pasal 113 yaitu : 

"Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  "