Perbup Sleman No. 8 Tahun 2018 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
BUPATI SLEMAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI SLEMAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, dan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Daerah-daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
edit 5/9/2018Des 2010 2
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950
Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman
Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 102);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN IZIN LINGKUNGAN. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
edit 5/9/2018Des 2010 3
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2. Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan
dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. 4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut DPLH
adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 6. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi
teknis berupa IMB dan /atau izin operasional. 8. Speksifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang
disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau
hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan
oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang
terkait.
edit 5/9/2018Des 2010 4
9. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut IPR adalah izin yang
dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disingkat IPPT
adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau
memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah
tinggal.
11. Ketetapan Rencana Tata Letak Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disebut RTB, adalah rencana tata letak bangunan dalam
suatu lingkungan dengan fungsi tertentu yang memuat rencana tata
bangunan, jaringan sarana dan prasarana fisik serta fasilitas lingkungan.
12. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik
bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif
yang berlaku.
13. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya
maupun kegiatan khusus.
14. Pemangku kepentingan adalah seluruh pihak yang terkait dengan isu dan
permasalahan yang sedang diangkat. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 16. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
17. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
18. Bupati adalah Bupati Sleman.
19. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman yang selanjutnya disingkat
DLH adalah perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang
lingkungan hidup Kabupaten Sleman.
20. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman yang selanjutnya
disebut Kepala DLH adalah Kepala perangkat daerah penyelenggara
urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Kabupaten Sleman.
21. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah di
Kabupaten Sleman.
22. Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Sleman.
edit 5/9/2018Des 2010 5
23. Pemrakarsa adalah orang perseorangan, instansi pemerintah atau badan
usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan. 24. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah orang perseorangan,
instansi pemerintah atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. UKL-UPL;
b. SPPL; dan
c. Izin Lingkungan untuk kegiatan yang wajib UKL-UPL.
BAB II
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL-UPL, SPPL, DAN IZIN
LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
UKL-UPL
Pasal 3
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam
kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha
dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha dan/atau kegiatan yang telah konstruksi dan/atau beroperasional
dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
tetapi belum memiliki UKL-UPL dan belum memiliki izin usaha, wajib
memiliki UKL-UPL.
(4) Penyusunan UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah
konstruksi dan/atau beroperasional dan lokasi usaha dan/atau kegiatan
sesuai dengan rencana tata ruang tetapi belum memiliki UKL-UPL dan
belum memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
edit 5/9/2018Des 2010 6
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan
sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dari Kepala DLH,
penghentian usaha dan/atau kegiatan dan kewajiban melakukan
pembangunan fasilitas masyarakat sesuai rekomendasi Kepala DLH.
(5) Usaha dan/atau kegiatan rumah tinggal nonfungsi usaha dikecualikan
dalam kewajiban menyusun UKL-UPL.
(6) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(7) Bentuk dan isi dokumen UKL-UPL ditetapkan oleh Kepala DLH.
Bagian Kedua
DPLH
Pasal 4
(1) DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang;
dan
d. tidak memiliki dokumen UKL-UPL atau setara UKL-UPL, atau
memiliki dokumen UKL-UPL atau setara UKL-UPL, tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
perintah melalui penerapan sanksi administrasi berupa paksaan
pemerintah dari Kepala DLH dan kewajiban melakukan pembangunan
fasilitas masyarakat sesuai rekomendasi Kepala DLH.
(3) Penyusunan, pemeriksaan, dan pengesahan DPLH dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
SPPL
edit 5/9/2018Des 2010 7
Pasal 5
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) wajib membuat SPPL.
(2) Usaha dan/atau kegiatan rumah tinggal nonfungsi usaha dikecualikan
dalam kewajiban menyusun SPPL.
(3) Usaha dan/atau kegiatan yang wajib SPPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) apabila berdasarkan hasil kajian DLH dampak lingkungan yang
ditimbulkan setara dengan kegiatan wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL,
maka Kepala DLH mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan
untuk menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Pasal 6
(1) SPPL disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(2) Camat diberikan kewenangan untuk:
a. menyelenggarakan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil; dan
b. sebagian SPPL untuk selain Izin Usaha Mikro dan Kecil yang
ditetapkan oleh Bupati.
(3) Bentuk dan isi formulir SPPL ditetapkan oleh Kepala DLH.
Bagian Keempat
Izin Lingkungan
Pasal 7
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL wajib
memiliki izin lingkungan.
(2) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan.
(3) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan
dibatalkan.
(4) Bentuk dan isi Izin Lingkungan ditetapkan oleh Kepala DLH.
BAB III
PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN PERUBAHAN
edit 5/9/2018Des 2010 8
Bagian Kesatu
UKL-UPL
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 8
Persyaratan administrasi penyampaian dokumen UKL-UPL sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
b. Surat kuasa pengurusan UKL-UPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
badan;
d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
luar wilayah daerah;
e. fotokopi IPPT sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau IMB
dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan;
f. fotokopi dokumen hak atas tanah;
g. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah;
h. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
i. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang
sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
j. gambar draf site plan atau RTB yang ditandatangani pemrakarsa;
k. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan
lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan
l. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
Paragraf 2
Prosedur
Pasal 9
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada
Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri
edit 5/9/2018Des 2010 9
draf dokumen UKL-UPL asli maupun softfile beserta lampiran persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Formulir Permohonan dan draf dokumen UKL-UPL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani
oleh pemrakarsa. Pasal 10
(1) DLH melakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL yang telah dinyatakan lengkap
dan benar, dilakukan pemeriksaan UKL-UPL dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan rekomendasi
UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan UKL-UPL.
(4) Dalam hal pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan
hadir, pemeriksaan UKL-UPL harus dihadiri oleh perseorangan yang
ditunjuk oleh pemrakarsa dengan surat kuasa bermaterai cukup.
(5) Apabila dalam proses pemberian rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana pada ayat (2), terdapat persyaratan
yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai
ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan
dimaksud dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita
acara hasil pemeriksaan UKL-UPL disampaikan kepada pemrakarsa.
(6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), permohonan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak diproses,
serta berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL menjadi arsip DLH.
(7) Permohonan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dimohonkan kembali sebagai
permohonan rekomendasi UKL-UPL baru.
Pasal 11
(1) Pemrakarsa harus menyerahkan draf akhir dokumen UKL-UPL asli dan
softfilenya sebelum diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Kepala DLH menerbitkan rekomendasi persetujuan UKL-UPL atau
rekomendasi penolakan UKL-UPL berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-
edit 5/9/2018Des 2010 10
UPL dan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak draf akhir dokumen UKL-UPL dinyatakan lengkap dan
benar.
(3) Format rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL ditetapkan
oleh Kepala DLH.
(4) Pemrakarsa harus menyerahkan salinan dokumen UKL-UPL yang telah
diberikan rekomendasi persetujuan dan dijilid rangkap 2 (dua) kepada
Kepala DLH. Paragraf 3
Perubahan
Pasal 12
(1) Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki UKL-UPL
direncanakan mengalami perubahan usaha dan/atau kegiatan, pemrakarsa wajib mengajukan perubahan UKL-UPL atau penyusunan
UKL-UPL baru.
(2) Perubahan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
apabila:
a. terdapat perubahan kepemilikan dan/atau perubahan nama usaha
dan/atau kegiatan;
b. terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. terdapat perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
yang memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik;
4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
atau
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan
hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup
dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan yang
mengamanatkan perubahan dokumen lingkungan.
(3) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dengan ketentuan perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih kecil
edit 5/9/2018Des 2010 11
dari skala usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, dan/atau
perubahan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari besaran awal. Pasal 13
Penyusunan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
apabila:
a. terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang setara dengan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib UKL-UPL, atau perubahan lebih dari atau sama
dengan 30% (tiga puluh persen) dari besaran awal;
b. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di
dalam dokumen UKL-UPL;
c. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka
peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
e. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup
berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit
lingkungan hidup yang diwajibkan yang mengamanatkan pembuatan
UKL-UPL baru; atau
f. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL. Pasal 14
Persyaratan administrasi penyampaian dokumen perubahan UKL-UPL sebagai
berikut:
a. perubahan kepemilikan dan/atau perubahan nama usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a:
1. Perubahan kepemilikan:
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
b) Surat kuasa pengurusan perubahan UKL-UPL bermaterai cukup
dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c) fotokopi akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat
yang berwenang apabila pemohon berbentuk badan;
d) Surat Serah Terima Dokumen Lingkungan dari pemrakarsa lama
kepada pemrakarsa baru bermaterai cukup;
edit 5/9/2018Des 2010 12
e) Surat Pernyataan kesediaaan melaksanakan semua ketentuan
yang ada dalam dokumen lingkungan dari pemrakarsa baru
bermaterai cukup;
f) bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang dimiliki;
dan
g) surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
2. Perubahan nama usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut:
a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa; dan
b) bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang dimiliki. b. perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (3) sebagai berikut:
1. fotokopi kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
2. surat kuasa pengurusan perubahan UKL-UPL bermaterai cukup dan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
3. surat pernyataan yang menyatakan jenis dan besaran perubahan
yang akan dilaksanakan, beserta matrik perubahan upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup yang diberikan tanda tangan, dan bermaterai cukup serta cap
bagi badan usaha atau badan hukum;
4. surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan
pengelolaan dan pemantauan sesuai matrik upaya pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang diberikan tanda tangan, dan
bermaterai cukup serta cap bagi badan usaha atau badan hukum;
5. fotokopi IPPT yang sesuai dengan kegiatannya atau dokumen yang
setara jika ada pengembangan lahan;
6. fotokopi dokumen hak atas tanah, jika ada pengembangan lahan;
7. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik
tanah, jika ada pengembangan lahan;
8. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
9. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang
berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jika akan
menambah ketinggian bangunan melebihi ketinggian yang diizinkan
sebelumnya;
edit 5/9/2018Des 2010 13
10. gambar draf site plan atau RTB yang ditandatangani oleh
pemrakarsa/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
11. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi
pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan
hidup;
12. bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang sudah
dimiliki; dan
13. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
Pasal 15
Persyaratan administrasi penyampaian dokumen UKL-UPL baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), sebagai berikut:
a. melampirkan persyaratan administrasi dokumen UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8; dan
b. pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
Pasal 16
Prosedur perubahan UKL-UPL karena perubahan kepemilikan dan/atau
perubahan nama usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut:
a. Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a;
b. formulir permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana
dimaksud pada huruf a diisi secara lengkap dan benar dan
ditandatangani oleh pemrakarsa;
c. DLH melakukan penelitian berkas permohonan perubahan rekomendasi
UKL-UPL;
d. berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang telah
dinyatakan lengkap dan benar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
perubahan UKL-UPL dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
dinyatakan lengkap dan benar;
e. apabila dalam proses pemberian perubahan rekomendasi UKL-UPL
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat persyaratan yang belum
lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan
edit 5/9/2018Des 2010 14
yang berlaku, pemrakarsa berkewajiban melengkapi persyaratan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara hasil
pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL disampaikan kepada
pemrakarsa;
f. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e
pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf e, permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak
diproses serta berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
menjadi arsip DLH;
g. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak
diproses sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dimohonkan kembali
sebagai permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL baru;
h. Kepala DLH menerbitkan perubahan rekomendasi persetujuan UKL-UPL
atau penolakan perubahan rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL dan perbaikannya dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen
perubahan UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar; dan
i. format perubahan rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan
rekomendasi UKL-UPL ditetapkan oleh kepala DLH. Pasal 17
Prosedur perubahan UKL-UPL karena perubahan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan
Pasal 12 ayat (3), sebagai berikut:
a. Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b;
b. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
pada huruf a diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh
pemrakarsa;
c. DLH melakukan penelitian berkas permohonan perubahan rekomendasi
UKL-UPL;
d. berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang telah
dinyatakan lengkap dan benar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
perubahan UKL-UPL dan/atau peninjauan lokasi apabila diperlukan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas
permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL dinyatakan lengkap dan
benar;
edit 5/9/2018Des 2010 15
e. Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan dokumen perubahan UKL- UPL;
f. Dalam hal pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada huruf e berhalangan
hadir, pemeriksaan UKL-UPL harus dihadiri oleh perseorangan yang
ditunjuk oleh pemrakarsa dengan surat kuasa bermaterai cukup;
g. apabila dalam proses pemberian perubahan rekomendasi UKL-UPL
berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada angka d, terdapat persyaratan yang belum
lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan
yang berlaku, pemrakarsa berkewajiban melengkapi persyaratan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara hasil
pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL disampaikan kepada
pemrakarsa;
h. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g
pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf g, permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak
diproses serta dokumen permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
menjadi arsip DLH;
i. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak
diproses sebagaimana dimaksud pada huruf h dapat dimohonkan kembali
sebagai permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL baru;
j. Kepala DLH menerbitkan perubahan rekomendasi UKL-UPL persetujuan
atau penolakan perubahan rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap dokumen perubahan UKL-UPL dan perbaikannya
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf g dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak draf akhir dokumen
perubahan UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar; dan
k. format perubahan rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan
rekomendasi UKL-UPL ditetapkan oleh kepala DLH. Bagian Kedua
SPPL
Paragraf 1
Persyaratan
edit 5/9/2018Des 2010 16
Pasal 18
(1) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
b. surat kuasa pengurusan SPPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang
telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon
berbentuk badan;
d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di
luar wilayah daerah dan/atau surat penunjukan/pengangkatan
sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat
badan berada di luar wilayah daerah;
e. fotokopi IPPT sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau
IMB dengan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan;
f. fotokopi dokumen hak atas tanah;
g. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik
tanah;
h. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
i. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
j. draf siteplan atau RTB yang ditandatangani pemrakarsa usaha
dan/atau kegiatan; dan
k. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
(2) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan
Kecil diberikan keringanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan
Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala DLH.
Paragraf 2
Prosedur
Pasal 19
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan persetujuan SPPL secara tertulis
kepada Kepala DLH atau Camat sesuai kewenanganya dengan mengisi
formulir SPPL yang disediakan dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
edit 5/9/2018Des 2010 17
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan
benar dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Pasal 20
(1) DLH atau Kecamatan sesuai kewenanganya melakukan penelitian berkas
permohonan persetujuan SPPL yang disampaikan pemrakarsa.
(2) Berkas permohonan persetujuan SPPL yang telah dinyatakan lengkap dan
benar dilakukan pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi apabila
diperlukan, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
berkas permohonan persetujuan SPPL dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Apabila dalam proses pemberian persetujuan SPPL berdasarkan hasil
pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terdapat persyaratan yang belum lengkap dan/atau
diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan dimaksud dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil pemeriksaan SPPL dan/atau
peninjauan lokasi disampaikan kepada pemrakarsa.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan persetujuan SPPL ditutup dan tidak diproses serta
dokumen permohonan persetujuan SPPL menjadi arsip DLH atau
Kecamatan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Permohonan persetujuan SPPL yang ditutup dan tidak diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimohonkan kembali sebagai
permohonan persetujuan SPPL baru;
(6) Kepala DLH atau Camat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan
persetujuan atau menolak persetujuan SPPL berdasarkan hasil
pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan SPPL
dan/atau peninjauan lokasi dinyatakan lengkap dan benar.
(7) Format persetujuan SPPL atau penolakan SPPL ditetapkan oleh kepala
DLH.
(8) Persetujuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil yang dilakukan oleh
Camat dalam bentuk pencantuman nomor bukti penerimaan dan
pemeriksanaan dokumen SPPL.
Paragraf 3
Perubahan
edit 5/9/2018Des 2010 18
Pasal 21
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki SPPL direncanakan
mengalami perubahan, pemrakarsa wajib menyusun SPPL baru.
Bagian Ketiga
Izin Lingkungan
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 22
Persyaratan administrasi permohonan izin lingkungan sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
b. Surat kuasa pengurusan izin lingkungan bermaterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
badan;
d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
luar wilayah daerah;
e. Profil usaha dan/atau kegiatan; dan
f. Dokumen UKL-UPL yang telah diisi dan lengkap secara administrasi. Paragraf 2
Prosedur
Pasal 23
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan secara tertulis
kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Formulir permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh pemrakarsa.
(3) Pengajuan permohonan izin lingkungan bersamaan dengan pengajuan
rekomendasi UKL-UPL. Pasal 24
(1) DLH melakukan penelitian berkas permohonan izin lingkungan.
edit 5/9/2018Des 2010 19
(2) Berkas permohonan izin lingkungan yang telah dinyatakan lengkap dan
benar, dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja sejak berkas permohonan izin lingkungan dinyatakan lengkap
dan benar.
(3) Apabila dalam proses pemberian izin lingkungan berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat persyaratan
yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai
ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan
dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berita
acara kekurangan persyaratan permohonan izin lingkungan disampaikan
kepada pemrakarsa.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan izin ditutup dan tidak diproses serta dokumen
permohonan izin lingkungan menjadi arsip DLH.
(5) Permohonan izin lingkungan yang ditutup dan tidak diproses
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimohonkan kembali sebagai
permohonan izin lingkungan baru.
Pasal 25
(1) Kepala DLH mengumumkan permohonan izin lingkungan yang telah
lengkap dan benar melalui multimedia dan pada papan pengumuman di
tapak proyek, papan pengumuman padukuhan, papan pengumuman desa
dan papan pengumuman kecamatan.
(2) Format pengumuman permohonan izin lingkungan ditetapkan oleh Kepala
DLH.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan izin lingkungan dan
dokumen UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap dan benar.
(4) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
edit 5/9/2018Des 2010 20
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala DLH secara tertulis.
(6) Pemeriksaan UKL-UPL dilaksanakan setelah jangka waktu pemberian
saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir.
(7) Pemrakarsa harus memberikan klarifikasi atau penjelasan secara tertulis
terhadap saran masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui DLH
pada saat dilakukan pemeriksaan UKL-UPL. Pasal 26
(1) Kepala DLH menerbitkan atau menolak Izin Lingkungan berdasarkan
rekomendasi UKL-UPL dan berdasarkan hasil pemeriksaan izin
lingkungan.
(2) Penerbitan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan rekomendasi
persetujuan UKL-UPL.
(3) Format Izin Lingkungan atau penolakan Izin Lingkungan ditetapkan oleh
kepala DLH.
(4) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan, diumumkan lewat media massa
dan/atau multimedia oleh Kepala DLH.
(5) Format pengumuman penerbitan izin lingkungan ditetapkan oleh Kepala
DLH.
(6) Pengumuman penerbitan izin lingkungan) dilakukan dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja sejak izin lingkungan diterbitkan. Paragraf 3
Perubahan
Pasal 27
(1) Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan
direncanakan untuk dilakukan perubahan, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin
lingkungan kepada Kepala DLH.
(2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
edit 5/9/2018Des 2010 21
a. perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan dan/atau nama
usaha dan/atau nama kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang
memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang
berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan spesifikasi teknik;
4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
7. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum
tercakup di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan
dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; dan/atau
9. terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar
akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada
waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
dilaksanakan;
d. perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup
berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau
audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau
e. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
Pasal 28
Pemrakarsa menyampaikan permohonan perubahan izin lingkungan kepada
Kepala DLH dengan dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
b. surat kuasa pengurusan izin lingkungan bermaterai cukup dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
badan;
edit 5/9/2018Des 2010 22
d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
luar wilayah daerah;
e. profil usaha dan/atau kegiatan; dan
f. surat permohonan perubahan UKL-UPL atau penyusunan UKL-UPL baru
yang telah diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh
pemrakarsa, dan dilampiri persyaratan administrasi sesuai jenis
permohonannya.
Pasal 29
Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan bersamaan
dengan permohonan perubahan UKL-UPL atau penyusunan UKL-UPL baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 30
Ketentuan mengenai prosedur permohonan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap prosedur permohonan perubahan izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh
DLH sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman
Nomor 17/Kep.KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 10 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
edit 5/9/2018Des 2010 23
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 6 Maret 2018
BUPATI SLEMAN,
(Cap/ttd)
SRI PURNOMO
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 6 Maret 2018
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SLEMAN,
(Cap/ttd)
SUMADI
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 8