-->
  • Perbup Sleman No. 8 Tahun 2018 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

    BUPATI SLEMAN
    DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
    PERATURAN BUPATI SLEMAN
    NOMOR 8 TAHUN 2018

    TENTANG
    UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
    LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN
    DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
    BUPATI SLEMAN,

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, dan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
    Pemantauan Lingkungan Hidup, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan;

    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
    Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
    Daerah-daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5059);
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
    edit 5/9/2018Des 2010 2
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
    Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5679);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
    Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950
    Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan
    Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
    Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5285);
    6. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
    Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman
    Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
    Kabupaten Sleman Nomor 102);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG UPAYA PENGELOLAAN
    LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
    LINGKUNGAN HIDUP, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
    PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
    DAN IZIN LINGKUNGAN. BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
    edit 5/9/2018Des 2010 3
    1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
    keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
    mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
    kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
    2. Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
    Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
    kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
    proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
    kegiatan.
    3. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
    Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan
    dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
    berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi
    proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
    kegiatan. 4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut DPLH
    adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki
    izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL.
    5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
    Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan
    dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
    hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
    yang wajib Amdal atau UKL-UPL. 6. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
    melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
    dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
    prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
    7. Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi
    teknis berupa IMB dan /atau izin operasional. 8. Speksifikasi Teknis adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang
    disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau
    hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan
    oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang
    terkait.
    edit 5/9/2018Des 2010 4
    9. Izin Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disebut IPR adalah izin yang
    dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disingkat IPPT
    adalah izin yang diberikan sebagai dasar dalam menggunakan dan/atau
    memanfaatkan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau rumah
    tinggal.
    11. Ketetapan Rencana Tata Letak Bangunan dan Lingkungan yang
    selanjutnya disebut RTB, adalah rencana tata letak bangunan dalam
    suatu lingkungan dengan fungsi tertentu yang memuat rencana tata
    bangunan, jaringan sarana dan prasarana fisik serta fasilitas lingkungan.
    12. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah
    perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik
    bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi
    dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif
    yang berlaku.
    13. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
    menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada
    di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
    tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat
    tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya
    maupun kegiatan khusus.
    14. Pemangku kepentingan adalah seluruh pihak yang terkait dengan isu dan
    permasalahan yang sedang diangkat. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 16. Daerah adalah Kabupaten Sleman.
    17. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
    18. Bupati adalah Bupati Sleman.
    19. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman yang selanjutnya disingkat
    DLH adalah perangkat daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang
    lingkungan hidup Kabupaten Sleman.
    20. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman yang selanjutnya
    disebut Kepala DLH adalah Kepala perangkat daerah penyelenggara
    urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Kabupaten Sleman.
    21. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah di
    Kabupaten Sleman.
    22. Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Sleman.
    edit 5/9/2018Des 2010 5
    23. Pemrakarsa adalah orang perseorangan, instansi pemerintah atau badan
    usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
    yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
    dilaksanakan. 24. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan adalah orang perseorangan,
    instansi pemerintah atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
    maupun yang tidak berbadan hukum yang bertanggung jawab atas suatu
    usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
    Pasal 2
    Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
    a. UKL-UPL;
    b. SPPL; dan
    c. Izin Lingkungan untuk kegiatan yang wajib UKL-UPL.
    BAB II
    JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL-UPL, SPPL, DAN IZIN
    LINGKUNGAN
    Bagian Kesatu
    UKL-UPL
    Pasal 3
    (1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam
    kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.
    (2) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha
    dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
    (3) Usaha dan/atau kegiatan yang telah konstruksi dan/atau beroperasional
    dan lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang
    tetapi belum memiliki UKL-UPL dan belum memiliki izin usaha, wajib
    memiliki UKL-UPL.
    (4) Penyusunan UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah
    konstruksi dan/atau beroperasional dan lokasi usaha dan/atau kegiatan
    sesuai dengan rencana tata ruang tetapi belum memiliki UKL-UPL dan
    belum memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
    edit 5/9/2018Des 2010 6
    pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui penerapan
    sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dari Kepala DLH,
    penghentian usaha dan/atau kegiatan dan kewajiban melakukan
    pembangunan fasilitas masyarakat sesuai rekomendasi Kepala DLH.
    (5) Usaha dan/atau kegiatan rumah tinggal nonfungsi usaha dikecualikan
    dalam kewajiban menyusun UKL-UPL.
    (6) Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
    merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    (7) Bentuk dan isi dokumen UKL-UPL ditetapkan oleh Kepala DLH.
    Bagian Kedua
    DPLH
    Pasal 4
    (1) DPLH wajib disusun oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
    terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
    a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan;
    b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan;
    c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang;
    dan
    d. tidak memiliki dokumen UKL-UPL atau setara UKL-UPL, atau
    memiliki dokumen UKL-UPL atau setara UKL-UPL, tetapi tidak sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
    perintah melalui penerapan sanksi administrasi berupa paksaan
    pemerintah dari Kepala DLH dan kewajiban melakukan pembangunan
    fasilitas masyarakat sesuai rekomendasi Kepala DLH.
    (3) Penyusunan, pemeriksaan, dan pengesahan DPLH dilakukan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Bagian Ketiga
    SPPL
    edit 5/9/2018Des 2010 7
    Pasal 5
    (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
    Amdal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri atau UKL-UPL
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) wajib membuat SPPL.
    (2) Usaha dan/atau kegiatan rumah tinggal nonfungsi usaha dikecualikan
    dalam kewajiban menyusun SPPL.
    (3) Usaha dan/atau kegiatan yang wajib SPPL sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) apabila berdasarkan hasil kajian DLH dampak lingkungan yang
    ditimbulkan setara dengan kegiatan wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL,
    maka Kepala DLH mewajibkan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan
    untuk menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL.
    Pasal 6
    (1) SPPL disusun oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sesuai
    peraturan perundang-undangan.
    (2) Camat diberikan kewenangan untuk:
    a. menyelenggarakan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil; dan
    b. sebagian SPPL untuk selain Izin Usaha Mikro dan Kecil yang
    ditetapkan oleh Bupati.
    (3) Bentuk dan isi formulir SPPL ditetapkan oleh Kepala DLH.
    Bagian Keempat
    Izin Lingkungan
    Pasal 7
    (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL wajib
    memiliki izin lingkungan.
    (2) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha
    dan/atau kegiatan.
    (3) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan
    dibatalkan.
    (4) Bentuk dan isi Izin Lingkungan ditetapkan oleh Kepala DLH.
    BAB III
    PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN PERUBAHAN
    edit 5/9/2018Des 2010 8
    Bagian Kesatu
    UKL-UPL
    Paragraf 1
    Persyaratan
    Pasal 8
    Persyaratan administrasi penyampaian dokumen UKL-UPL sebagai berikut:
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
    b. Surat kuasa pengurusan UKL-UPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu
    Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
    disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
    badan;
    d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
    wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
    penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
    luar wilayah daerah;
    e. fotokopi IPPT sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau IMB
    dengan luas lahan dan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan;
    f. fotokopi dokumen hak atas tanah;
    g. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
    berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik tanah;
    h. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
    pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
    i. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang
    sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
    j. gambar draf site plan atau RTB yang ditandatangani pemrakarsa;
    k. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
    dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan
    lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; dan
    l. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
    kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
    Paragraf 2
    Prosedur
    Pasal 9
    (1) Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada
    Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan dilampiri
    edit 5/9/2018Des 2010 9
    draf dokumen UKL-UPL asli maupun softfile beserta lampiran persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
    (2) Formulir Permohonan dan draf dokumen UKL-UPL sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani
    oleh pemrakarsa. Pasal 10
    (1) DLH melakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL.
    (2) Berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL yang telah dinyatakan lengkap
    dan benar, dilakukan pemeriksaan UKL-UPL dalam jangka waktu paling
    lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan rekomendasi
    UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar.
    (3) Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan UKL-UPL.
    (4) Dalam hal pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan
    hadir, pemeriksaan UKL-UPL harus dihadiri oleh perseorangan yang
    ditunjuk oleh pemrakarsa dengan surat kuasa bermaterai cukup.
    (5) Apabila dalam proses pemberian rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
    pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana pada ayat (2), terdapat persyaratan
    yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai
    ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan
    dimaksud dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita
    acara hasil pemeriksaan UKL-UPL disampaikan kepada pemrakarsa.
    (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
    pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (5), permohonan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak diproses,
    serta berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL menjadi arsip DLH.
    (7) Permohonan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak diproses
    sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dimohonkan kembali sebagai
    permohonan rekomendasi UKL-UPL baru.
    Pasal 11
    (1) Pemrakarsa harus menyerahkan draf akhir dokumen UKL-UPL asli dan
    softfilenya sebelum diterbitkan rekomendasi UKL-UPL.
    (2) Kepala DLH menerbitkan rekomendasi persetujuan UKL-UPL atau
    rekomendasi penolakan UKL-UPL berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-
    edit 5/9/2018Des 2010 10
    UPL dan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
    terhitung sejak draf akhir dokumen UKL-UPL dinyatakan lengkap dan
    benar.
    (3) Format rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL ditetapkan
    oleh Kepala DLH.
    (4) Pemrakarsa harus menyerahkan salinan dokumen UKL-UPL yang telah
    diberikan rekomendasi persetujuan dan dijilid rangkap 2 (dua) kepada
    Kepala DLH. Paragraf 3
    Perubahan
    Pasal 12
    (1) Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki UKL-UPL
    direncanakan mengalami perubahan usaha dan/atau kegiatan, pemrakarsa wajib mengajukan perubahan UKL-UPL atau penyusunan
    UKL-UPL baru.
    (2) Perubahan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    apabila:
    a. terdapat perubahan kepemilikan dan/atau perubahan nama usaha
    dan/atau kegiatan;
    b. terdapat perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
    c. terdapat perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
    yang memenuhi kriteria:
    1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi;
    2. penambahan kapasitas produksi;
    3. perubahan spesifikasi teknik;
    4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
    5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
    6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
    atau
    d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan
    hidup berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup
    dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan yang
    mengamanatkan perubahan dokumen lingkungan.
    (3) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    huruf c dengan ketentuan perubahan usaha dan/atau kegiatan lebih kecil
    edit 5/9/2018Des 2010 11
    dari skala usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL, dan/atau
    perubahan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari besaran awal. Pasal 13
    Penyusunan UKL-UPL baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
    apabila:
    a. terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang setara dengan usaha dan/atau
    kegiatan yang wajib UKL-UPL, atau perubahan lebih dari atau sama
    dengan 30% (tiga puluh persen) dari besaran awal;
    b. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di
    dalam dokumen UKL-UPL;
    c. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka
    peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    d. terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat
    peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha
    dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
    e. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup
    berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau audit
    lingkungan hidup yang diwajibkan yang mengamanatkan pembuatan
    UKL-UPL baru; atau
    f. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka
    waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya rekomendasi UKL-UPL. Pasal 14
    Persyaratan administrasi penyampaian dokumen perubahan UKL-UPL sebagai
    berikut:
    a. perubahan kepemilikan dan/atau perubahan nama usaha dan/atau
    kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a:
    1. Perubahan kepemilikan:
    a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
    b) Surat kuasa pengurusan perubahan UKL-UPL bermaterai cukup
    dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    c) fotokopi akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat
    yang berwenang apabila pemohon berbentuk badan;
    d) Surat Serah Terima Dokumen Lingkungan dari pemrakarsa lama
    kepada pemrakarsa baru bermaterai cukup;
    edit 5/9/2018Des 2010 12
    e) Surat Pernyataan kesediaaan melaksanakan semua ketentuan
    yang ada dalam dokumen lingkungan dari pemrakarsa baru
    bermaterai cukup;
    f) bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang dimiliki;
    dan
    g) surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
    kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
    2. Perubahan nama usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut:
    a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa; dan
    b) bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang dimiliki. b. perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (3) sebagai berikut:
    1. fotokopi kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
    2. surat kuasa pengurusan perubahan UKL-UPL bermaterai cukup dan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    3. surat pernyataan yang menyatakan jenis dan besaran perubahan
    yang akan dilaksanakan, beserta matrik perubahan upaya
    pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
    hidup yang diberikan tanda tangan, dan bermaterai cukup serta cap
    bagi badan usaha atau badan hukum;
    4. surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan
    pengelolaan dan pemantauan sesuai matrik upaya pengelolaan dan
    pemantauan lingkungan yang diberikan tanda tangan, dan
    bermaterai cukup serta cap bagi badan usaha atau badan hukum;
    5. fotokopi IPPT yang sesuai dengan kegiatannya atau dokumen yang
    setara jika ada pengembangan lahan;
    6. fotokopi dokumen hak atas tanah, jika ada pengembangan lahan;
    7. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
    berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik
    tanah, jika ada pengembangan lahan;
    8. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
    pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
    9. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang
    berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jika akan
    menambah ketinggian bangunan melebihi ketinggian yang diizinkan
    sebelumnya;
    edit 5/9/2018Des 2010 13
    10. gambar draf site plan atau RTB yang ditandatangani oleh
    pemrakarsa/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
    11. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi
    dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi
    pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan
    hidup;
    12. bukti pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang sudah
    dimiliki; dan
    13. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
    kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
    Pasal 15
    Persyaratan administrasi penyampaian dokumen UKL-UPL baru sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), sebagai berikut:
    a. melampirkan persyaratan administrasi dokumen UKL-UPL sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 8; dan
    b. pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan yang telah dimiliki.
    Pasal 16
    Prosedur perubahan UKL-UPL karena perubahan kepemilikan dan/atau
    perubahan nama usaha dan/atau kegiatan, sebagai berikut:
    a. Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
    kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
    dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a;
    b. formulir permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana
    dimaksud pada huruf a diisi secara lengkap dan benar dan
    ditandatangani oleh pemrakarsa;
    c. DLH melakukan penelitian berkas permohonan perubahan rekomendasi
    UKL-UPL;
    d. berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang telah
    dinyatakan lengkap dan benar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
    perubahan UKL-UPL dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
    hari kerja sejak berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
    dinyatakan lengkap dan benar;
    e. apabila dalam proses pemberian perubahan rekomendasi UKL-UPL
    berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL
    sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat persyaratan yang belum
    lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan
    edit 5/9/2018Des 2010 14
    yang berlaku, pemrakarsa berkewajiban melengkapi persyaratan dalam
    jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara hasil
    pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL disampaikan kepada
    pemrakarsa;
    f. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e
    pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
    huruf e, permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak
    diproses serta berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
    menjadi arsip DLH;
    g. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak
    diproses sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dimohonkan kembali
    sebagai permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL baru;
    h. Kepala DLH menerbitkan perubahan rekomendasi persetujuan UKL-UPL
    atau penolakan perubahan rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
    pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL dan perbaikannya dalam
    jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen
    perubahan UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar; dan
    i. format perubahan rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan
    rekomendasi UKL-UPL ditetapkan oleh kepala DLH. Pasal 17
    Prosedur perubahan UKL-UPL karena perubahan usaha dan/atau kegiatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan
    Pasal 12 ayat (3), sebagai berikut:
    a. Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
    kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
    dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b;
    b. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
    pada huruf a diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh
    pemrakarsa;
    c. DLH melakukan penelitian berkas permohonan perubahan rekomendasi
    UKL-UPL;
    d. berkas permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang telah
    dinyatakan lengkap dan benar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen
    perubahan UKL-UPL dan/atau peninjauan lokasi apabila diperlukan, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas
    permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL dinyatakan lengkap dan
    benar;
    edit 5/9/2018Des 2010 15
    e. Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan dokumen perubahan UKL- UPL;
    f. Dalam hal pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada huruf e berhalangan
    hadir, pemeriksaan UKL-UPL harus dihadiri oleh perseorangan yang
    ditunjuk oleh pemrakarsa dengan surat kuasa bermaterai cukup;
    g. apabila dalam proses pemberian perubahan rekomendasi UKL-UPL
    berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL
    sebagaimana dimaksud pada angka d, terdapat persyaratan yang belum
    lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan
    yang berlaku, pemrakarsa berkewajiban melengkapi persyaratan dalam
    jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berita acara hasil
    pemeriksaan dokumen perubahan UKL-UPL disampaikan kepada
    pemrakarsa;
    h. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g
    pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
    huruf g, permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL ditutup dan tidak
    diproses serta dokumen permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL
    menjadi arsip DLH;
    i. permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL yang ditutup dan tidak
    diproses sebagaimana dimaksud pada huruf h dapat dimohonkan kembali
    sebagai permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL baru;
    j. Kepala DLH menerbitkan perubahan rekomendasi UKL-UPL persetujuan
    atau penolakan perubahan rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil
    pemeriksaan terhadap dokumen perubahan UKL-UPL dan perbaikannya
    sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf g dalam jangka waktu
    paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak draf akhir dokumen
    perubahan UKL-UPL dinyatakan lengkap dan benar; dan
    k. format perubahan rekomendasi persetujuan atau penolakan perubahan
    rekomendasi UKL-UPL ditetapkan oleh kepala DLH. Bagian Kedua
    SPPL
    Paragraf 1
    Persyaratan
    edit 5/9/2018Des 2010 16
    Pasal 18
    (1) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL sebagai berikut:
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
    b. surat kuasa pengurusan SPPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu
    Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang
    telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon
    berbentuk badan;
    d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di
    luar wilayah daerah dan/atau surat penunjukan/pengangkatan
    sebagai penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat
    badan berada di luar wilayah daerah;
    e. fotokopi IPPT sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara, atau
    IMB dengan fungsi bangunan sesuai dengan rencana kegiatan;
    f. fotokopi dokumen hak atas tanah;
    g. fotokopi surat kerelaan bermaterai cukup atau dokumen lain yang
    berkaitan dengan kepemilikan tanah, jika pemohon bukan pemilik
    tanah;
    h. fotokopi rekomendasi sempadan sungai dan/atau cagar budaya dari
    pejabat yang berwenang apabila diperlukan;
    i. fotokopi rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi yang
    berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
    j. draf siteplan atau RTB yang ditandatangani pemrakarsa usaha
    dan/atau kegiatan; dan
    k. surat pernyataan bermaterai cukup berisi pernyataan mengenai
    kebenaran dokumen persyaratan permohonan.
    (2) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan
    Kecil diberikan keringanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    (3) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan
    Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala DLH.
    Paragraf 2
    Prosedur
    Pasal 19
    (1) Pemrakarsa mengajukan permohonan persetujuan SPPL secara tertulis
    kepada Kepala DLH atau Camat sesuai kewenanganya dengan mengisi
    formulir SPPL yang disediakan dengan melampirkan persyaratan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
    edit 5/9/2018Des 2010 17
    (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan
    benar dan ditandatangani oleh pemrakarsa. Pasal 20
    (1) DLH atau Kecamatan sesuai kewenanganya melakukan penelitian berkas
    permohonan persetujuan SPPL yang disampaikan pemrakarsa.
    (2) Berkas permohonan persetujuan SPPL yang telah dinyatakan lengkap dan
    benar dilakukan pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi apabila
    diperlukan, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
    berkas permohonan persetujuan SPPL dinyatakan lengkap dan benar.
    (3) Apabila dalam proses pemberian persetujuan SPPL berdasarkan hasil
    pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), terdapat persyaratan yang belum lengkap dan/atau
    diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan dimaksud dalam jangka waktu
    paling lama 6 (enam) bulan sejak hasil pemeriksaan SPPL dan/atau
    peninjauan lokasi disampaikan kepada pemrakarsa.
    (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3), permohonan persetujuan SPPL ditutup dan tidak diproses serta
    dokumen permohonan persetujuan SPPL menjadi arsip DLH atau
    Kecamatan sesuai dengan kewenangannya.
    (5) Permohonan persetujuan SPPL yang ditutup dan tidak diproses
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimohonkan kembali sebagai
    permohonan persetujuan SPPL baru;
    (6) Kepala DLH atau Camat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan
    persetujuan atau menolak persetujuan SPPL berdasarkan hasil
    pemeriksaan SPPL dan/atau peninjauan lokasi dalam jangka waktu paling
    lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil pemeriksaan SPPL
    dan/atau peninjauan lokasi dinyatakan lengkap dan benar.
    (7) Format persetujuan SPPL atau penolakan SPPL ditetapkan oleh kepala
    DLH.
    (8) Persetujuan SPPL untuk Izin Usaha Mikro dan Kecil yang dilakukan oleh
    Camat dalam bentuk pencantuman nomor bukti penerimaan dan
    pemeriksanaan dokumen SPPL.
    Paragraf 3
    Perubahan
    edit 5/9/2018Des 2010 18
    Pasal 21
    Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki SPPL direncanakan
    mengalami perubahan, pemrakarsa wajib menyusun SPPL baru.
    Bagian Ketiga
    Izin Lingkungan
    Paragraf 1
    Persyaratan
    Pasal 22
    Persyaratan administrasi permohonan izin lingkungan sebagai berikut:
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa;
    b. Surat kuasa pengurusan izin lingkungan bermaterai cukup dan fotokopi
    Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
    disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
    badan;
    d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
    wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
    penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
    luar wilayah daerah;
    e. Profil usaha dan/atau kegiatan; dan
    f. Dokumen UKL-UPL yang telah diisi dan lengkap secara administrasi. Paragraf 2
    Prosedur
    Pasal 23
    (1) Pemrakarsa mengajukan permohonan izin lingkungan secara tertulis
    kepada Kepala DLH dengan mengisi formulir yang disediakan dengan
    dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
    (2) Formulir permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh pemrakarsa.
    (3) Pengajuan permohonan izin lingkungan bersamaan dengan pengajuan
    rekomendasi UKL-UPL. Pasal 24
    (1) DLH melakukan penelitian berkas permohonan izin lingkungan.
    edit 5/9/2018Des 2010 19
    (2) Berkas permohonan izin lingkungan yang telah dinyatakan lengkap dan
    benar, dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
    hari kerja sejak berkas permohonan izin lingkungan dinyatakan lengkap
    dan benar.
    (3) Apabila dalam proses pemberian izin lingkungan berdasarkan hasil
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat persyaratan
    yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai
    ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan
    dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berita
    acara kekurangan persyaratan permohonan izin lingkungan disampaikan
    kepada pemrakarsa.
    (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    pemrakarsa tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3), permohonan izin ditutup dan tidak diproses serta dokumen
    permohonan izin lingkungan menjadi arsip DLH.
    (5) Permohonan izin lingkungan yang ditutup dan tidak diproses
    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimohonkan kembali sebagai
    permohonan izin lingkungan baru.
    Pasal 25
    (1) Kepala DLH mengumumkan permohonan izin lingkungan yang telah
    lengkap dan benar melalui multimedia dan pada papan pengumuman di
    tapak proyek, papan pengumuman padukuhan, papan pengumuman desa
    dan papan pengumuman kecamatan.
    (2) Format pengumuman permohonan izin lingkungan ditetapkan oleh Kepala
    DLH.
    (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
    lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan izin lingkungan dan
    dokumen UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap dan benar.
    (4) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
    pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
    paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
    edit 5/9/2018Des 2010 20
    (5) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala DLH secara tertulis.
    (6) Pemeriksaan UKL-UPL dilaksanakan setelah jangka waktu pemberian
    saran, pendapat dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
    berakhir.
    (7) Pemrakarsa harus memberikan klarifikasi atau penjelasan secara tertulis
    terhadap saran masukan yang disampaikan oleh masyarakat melalui DLH
    pada saat dilakukan pemeriksaan UKL-UPL. Pasal 26
    (1) Kepala DLH menerbitkan atau menolak Izin Lingkungan berdasarkan
    rekomendasi UKL-UPL dan berdasarkan hasil pemeriksaan izin
    lingkungan.
    (2) Penerbitan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan rekomendasi
    persetujuan UKL-UPL.
    (3) Format Izin Lingkungan atau penolakan Izin Lingkungan ditetapkan oleh
    kepala DLH.
    (4) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan, diumumkan lewat media massa
    dan/atau multimedia oleh Kepala DLH.
    (5) Format pengumuman penerbitan izin lingkungan ditetapkan oleh Kepala
    DLH.
    (6) Pengumuman penerbitan izin lingkungan) dilakukan dalam jangka waktu
    5 (lima) hari kerja sejak izin lingkungan diterbitkan. Paragraf 3
    Perubahan
    Pasal 27
    (1) Apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan
    direncanakan untuk dilakukan perubahan, penanggungjawab usaha
    dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin
    lingkungan kepada Kepala DLH.
    (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    edit 5/9/2018Des 2010 21
    a. perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan dan/atau nama
    usaha dan/atau nama kegiatan;
    b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
    c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang
    memenuhi kriteria:
    1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang
    berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
    2. penambahan kapasitas produksi;
    3. perubahan spesifikasi teknik;
    4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
    5. perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan;
    6. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
    7. usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum
    tercakup di dalam Izin Lingkungan;
    8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan
    dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan
    lingkungan hidup; dan/atau
    9. terjadinya perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar
    akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada
    waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
    dilaksanakan;
    d. perubahan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup
    berdasarkan hasil kajian analisis resiko lingkungan hidup dan/atau
    audit lingkungan hidup yang diwajibkan; atau
    e. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam
    jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan.
    Pasal 28
    Pemrakarsa menyampaikan permohonan perubahan izin lingkungan kepada
    Kepala DLH dengan dilampiri:
    a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan;
    b. surat kuasa pengurusan izin lingkungan bermaterai cukup dan fotokopi
    Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
    c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah
    disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk
    badan;
    edit 5/9/2018Des 2010 22
    d. fotokopi akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar
    wilayah daerah dan atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai
    penanggungjawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di
    luar wilayah daerah;
    e. profil usaha dan/atau kegiatan; dan
    f. surat permohonan perubahan UKL-UPL atau penyusunan UKL-UPL baru
    yang telah diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh
    pemrakarsa, dan dilampiri persyaratan administrasi sesuai jenis
    permohonannya.
    Pasal 29
    Pemrakarsa mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan bersamaan
    dengan permohonan perubahan UKL-UPL atau penyusunan UKL-UPL baru
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Pasal 30
    Ketentuan mengenai prosedur permohonan izin lingkungan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis
    mutandis terhadap prosedur permohonan perubahan izin lingkungan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. BAB IV
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 31
    Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh
    DLH sesuai kewenangannya dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
    BAB V
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 32
    Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sleman
    Nomor 17/Kep.KDH/A/2004 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita
    Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 10 Seri E), dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 33
    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    edit 5/9/2018Des 2010 23
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
    Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
    Ditetapkan di Sleman
    pada tanggal 6 Maret 2018
    BUPATI SLEMAN,
    (Cap/ttd)
    SRI PURNOMO
    Diundangkan di Sleman
    pada tanggal 6 Maret 2018
    SEKRETARIS DAERAH
    KABUPATEN SLEMAN,
    (Cap/ttd)
    SUMADI
    BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 8
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar