PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 32 TAHUN 2012 - TENTANG JENIS RENCANA USAHA KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 32 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI
DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA
PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,

Mengingat : 
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui peraturan bupati;
 b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
1950);
2. Undang...
-2-
 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan;
 5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2
Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Tangerang Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 0210);
 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten
Tangerang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 0810);
 9. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2010
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang;
Memutuskan.... 
-3-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JENIS RENCANA
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB
DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tangerang.
2. Bupati adalah Bupati Tangerang.
3. Badan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut BLHD adalah
Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
hidup, yang selanjutnyadisebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau
kegiatan.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan
dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
yang wajib amdal atau UKL-UPL.
6. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang
bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Pasal 2
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
Amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
wajib membuat SPPL.
Pasal... 
-4-
Pasal 3
(1) Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
UKL-UPL atau SPPL, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Untuk menentukan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan
tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLHD
menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana usaha dan/atau
kegiatan memiliki UKL-UPL atau SPPL.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Tangerang.
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 18 - 9 - 2012
BUPATI TANGERANG,
 ttd.
H. ISMET ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 18 - 9 - 2012
 SEKRETARIS DAERAH,
 ttd.
 H. HERMANSYAH
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012 NOMOR 32