-->
  • PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 32 TAHUN 2012 - TENTANG JENIS RENCANA USAHA KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


    PERATURAN BUPATI TANGERANG
    NOMOR 32 TAHUN 2012
    TENTANG
    JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI
    DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA
    PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN
    KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI TANGERANG,

    Mengingat : 
    a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2)
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup melalui peraturan bupati;
     b. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

    Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
    Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
    Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun
    1950);
    2. Undang...
    -2-
     2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
     3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5059);
     4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
    Izin Lingkungan;
     5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
    Tahun 2010 tentang tentang Upaya Pengelolaan
    Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan serta
    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
    Pemantauan Lingkungan Hidup;
     6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
    Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
    Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
    Dampak Lingkungan Hidup;
     7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2
    Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian
    Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
    Tangerang Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran
    Daerah Nomor 0210);
     8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8
    Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah
    Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten
    Tangerang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran
    Daerah Nomor 0810);
     9. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2010
    tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
    Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang;
    Memutuskan.... 
    -3-
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JENIS RENCANA
    USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB
    DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN
    LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
    LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN
    KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
    LINGKUNGAN HIDUP.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
    1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tangerang.
    2. Bupati adalah Bupati Tangerang.
    3. Badan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut BLHD adalah
    Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
    hidup.
    4. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan
    hidup, yang selanjutnyadisebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
    pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
    berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses
    pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau
    kegiatan.
    5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
    Hidup yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan
    dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
    pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan
    hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan
    yang wajib amdal atau UKL-UPL.
    6. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang
    bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan
    dilaksanakan.
    Pasal 2
    (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
    Amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
    (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL
    wajib membuat SPPL.
    Pasal... 
    -4-
    Pasal 3
    (1) Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
    UKL-UPL atau SPPL, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
    yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    (2) Untuk menentukan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penapisan sesuai dengan
    tata cara penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
    merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
    (3) Terhadap hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLHD
    menelaah dan menentukan wajib tidaknya rencana usaha dan/atau
    kegiatan memiliki UKL-UPL atau SPPL.
    Pasal 4
    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
    Tangerang.
    Ditetapkan di Tigaraksa
    pada tanggal 18 - 9 - 2012
    BUPATI TANGERANG,
     ttd.
    H. ISMET ISKANDAR
    Diundangkan di Tigaraksa
    pada tanggal 18 - 9 - 2012
     SEKRETARIS DAERAH,
     ttd.
     H. HERMANSYAH
    BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012 NOMOR 32 
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar