PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 34 TAHUN 2012 -BP2T/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 34 TAHUN 2012 -BP2T/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, Bupati berwenang menerbitkan
Keputusan Izin Lingkungan bersamaan dengan
diterbitkannya keputusan kelayakan Lingkungan
Hidup dan Rekomendasi UKL-UPL skala Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Lingkungan.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.Undang...
-2-
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
13 Tahun 2010 tentang tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2
Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
Tangerang Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 0210);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten
Tangerang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 0810);
9. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2010
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati Tangerang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tangerang.
2. Bupati adalah Bupati Tangerang.
3. Badan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut BLHD adalah
Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
hidup.
4. Izin...
-3-
4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut
Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan.
6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup, yang selanjutnya disebut UKL - UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak
penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
7. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat
menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta
menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
8. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat
mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
9. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
10. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
11. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL,
adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
12. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL,
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena
dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
13. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang
menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
14. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
15. Pemrakarsa...
-4-
15. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung
jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
16. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi
teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 2
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL
wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
BAB II
PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Lingkungan
Pasal 3
(1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh
penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada
Bupati.
(2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL
atau pemeriksaan UKL-UPL.
Pasal 4
Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
harus dilengkapi dengan:
a. Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
b. Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. Profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Pasal 5
(1) Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Bupati wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.
(2) Pengumuman...
-5-
(2) Pengumuman Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala BLHD.
Pasal 6
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKLRPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.
(3) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak
dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai
Amdal.
Pasal 7
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh bupati.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang
diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat disampaikan kepada bupati dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Penerbitan Izin Lingkungan
Pasal 8
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Bupati :
a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. dilakukan...
-6-
b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Pasal 9
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh bupati; dan
c. berakhirnya Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib
memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
(3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha
dan/atau Kegiatan.
Pasal 10
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati wajib diumumkan
melalui media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Pasal 11
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan
permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau
Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk
dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang
memenuhi kriteria:
1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh
terhadap lingkungan hidup;
2. penambahan kapasitas produksi;
3. perubahan...
-7-
3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup
di dalam Izin Lingkungan;
8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam
rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan/atau
9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu
Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan
hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup
dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e,
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan
permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan
melalui:
a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui
penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan
penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
Rekomendasi UKL-UPL.
(8)Ketentuan...
-8-
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKLUPL dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sesuai dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, bupati sesuai
kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada
bupati.
(3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bupati sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
BAB III
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 13
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
a. Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan;
b. Memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai
dengan kegiatannya;
c. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan
dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati; dan
d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara
berkala setiap 6 (enam) bulan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Izin Lingkungan
Pasal...
-9-
Pasal 14
Badan Lingkungan Hidup Daerah melakukan pembinaan terhadap pemegang
izin Lingkungan di Kabupaten Tangerang Pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. Memasyarakatkan peraturan perundang-undangan tentang Izin Lingkungan
b. Bimbingan teknis; dan
c. Penjelasan mengenai prosedur Izin Lingkungan
Pasal 15
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD terkait.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 16
Bupati berwenang melakukan evaluasi pelaksanaan izin lingkungan di
Kabupaten Tangerang.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan izin lingkungan dilakukan oleh tim
evaluasi BLHD.
(2) Tim evaluasi BLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua
tim dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota tim.
Pasal 18
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya wajib dilengkapi dengan Surat Tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala
BLHD.
(3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala BLHD.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 19
(1) Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sebagai dasar diterbitkannya
izin lingkungan didanai oleh Pemrakarsa.
(2) Jasa...
-10-
(2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan
oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga masa
berlakunya habis.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa
berlakunya wajib melakukan permohonan Izin Lingkungan ulang.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Tangerang.
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 18 - 9 - 2012
BUPATI TANGERANG,
ttd.
H. ISMET ISKANDAR
Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 18 - 9 - 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
H. HERMANSYAH
BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012 NOMOR 34