-->
  • PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 34 TAHUN 2012 -BP2T/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

    PERATURAN BUPATI TANGERANG
     NOMOR 34 TAHUN 2012 -BP2T/2012
    TENTANG
    PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI TANGERANG,
    Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
    (1) huruf c dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang
    Izin Lingkungan, Bupati berwenang menerbitkan
    Keputusan Izin Lingkungan bersamaan dengan
    diterbitkannya keputusan kelayakan Lingkungan
    Hidup dan Rekomendasi UKL-UPL skala Kabupaten;
     b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
    dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan
    Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
    Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Lingkungan.
    Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
    Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
    Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara
    Tahun 1950);
     2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
    Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
    dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4844);
    3.Undang...

    -2-
    3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
    Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
    Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5059);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
    Izin Lingkungan;
    5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    13 Tahun 2010 tentang tentang Upaya Pengelolaan
    Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
    serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
    Pemantauan Lingkungan Hidup;
    6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
    05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha
    Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis
    Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2
    Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian
    Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten
    Tangerang Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan
    Lembaran Daerah Nomor 0210);
    8. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8
    Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah
    Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten
    Tangerang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
    Lembaran Daerah Nomor 0810);
    9. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 Tahun 2010
    tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan
    Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS
    PEMERIKSAAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Bupati Tangerang ini yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tangerang.
    2. Bupati adalah Bupati Tangerang.
    3. Badan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut BLHD adalah
    Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tangerang yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan
    hidup.
    4. Izin... 
    -3-
    4. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang
    melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
    dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
    prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
    5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut
    Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
    Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
    proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
    Kegiatan.
    6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
    Hidup, yang selanjutnya disebut UKL - UPL, adalah pengelolaan dan
    pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak
    penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
    pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
    7. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat
    menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta
    menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
    8. Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat
    mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
    9. Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan
    hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
    10. Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal,
    adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting
    suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
    11. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL,
    adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang
    ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
    12. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL,
    adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena
    dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
    13. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang
    menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha
    dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
    14. Rekomendasi UKL-UPL adalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha
    dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.
    15. Pemrakarsa... 
    -4-
    15. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung
    jawab atas suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilaksanakan.
    16. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi
    teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan.
    Pasal 2
    (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL
    wajib memiliki Izin Lingkungan.
    (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui
    tahapan kegiatan yang meliputi:
    a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
    b. penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
    c. permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
    BAB II
    PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
    Bagian Kesatu
    Permohonan Izin Lingkungan
    Pasal 3
    (1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh
    penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada
    Bupati.
    (2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL
    atau pemeriksaan UKL-UPL.
    Pasal 4
    Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
    harus dilengkapi dengan:
    a. Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
    b. Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
    c. Profil Usaha dan/atau Kegiatan.
    Pasal 5
    (1) Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4, Bupati wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan.
    (2) Pengumuman... 
    -5-
    (2) Pengumuman Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala BLHD.
    Pasal 6
    (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
    multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
    paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKLRPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
    (2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
    pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
    paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan.
    (3) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dapat disampaikan melalui wakil masyarakat yang terkena dampak
    dan/atau organisasi masyarakat yang menjadi anggota Komisi Penilai
    Amdal.
    Pasal 7
    (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk Usaha
    dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh bupati.
    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
    multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
    paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang
    diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
    (3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap
    pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu
    paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
    (4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dapat disampaikan kepada bupati dengan kewenangannya.
    Bagian Kedua
    Penerbitan Izin Lingkungan
    Pasal 8
    (1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati.
    (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
    Bupati :
    a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
    b. dilakukan... 
    -6-
    b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
    Pasal 9
    (1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling
    sedikit memuat:
    a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan
    Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
    b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh bupati; dan
    c. berakhirnya Izin Lingkungan.
    (2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib
    memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin
    Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah
    dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
    dengan peraturan perundangundangan.
    (3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha
    dan/atau Kegiatan.
    Pasal 10
    (1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati wajib diumumkan
    melalui media massa dan/atau multimedia.
    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
    jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
    Pasal 11
    (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan
    permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau
    Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk
    dilakukan perubahan.
    (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
    b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
    c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang
    memenuhi kriteria:
    1. perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh
    terhadap lingkungan hidup;
    2. penambahan kapasitas produksi;
    3. perubahan... 
    -7-
    3. perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
    4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
    5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
    6. perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
    7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup
    di dalam Izin Lingkungan;
    8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam
    rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
    hidup; dan/atau
    9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat
    peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu
    Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
    d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan
    hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup
    dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
    e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka
    waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
    (3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e,
    penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan
    permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
    Rekomendasi UKL-UPL.
    (4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan
    melalui:
     a. penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
     b. penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
    (5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui
    penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
    (6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud
    pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
    tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
    (7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan bersamaan dengan
    penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau
    Rekomendasi UKL-UPL.
    (8)Ketentuan... 
    -8-
    (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan Usaha dan/atau
    Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan
    Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKLUPL dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sesuai dengan Peraturan Menteri.
    Pasal 12
    (1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, bupati sesuai
    kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
    (2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, penanggung
    jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada
    bupati.
    (3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    bupati sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
    BAB III
    Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
    Pasal 13
    Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
    a. Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan;
    b. Memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai
    dengan kegiatannya;
    c. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan
    dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau
    bupati; dan
    d. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara
    berkala setiap 6 (enam) bulan.
    BAB IV
    PEMBINAAN DAN EVALUASI
    Bagian Kesatu
    Pembinaan terhadap Penatalaksanaan Izin Lingkungan
    Pasal... 
    -9-
    Pasal 14
    Badan Lingkungan Hidup Daerah melakukan pembinaan terhadap pemegang
    izin Lingkungan di Kabupaten Tangerang Pembinaan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
    a. Memasyarakatkan peraturan perundang-undangan tentang Izin Lingkungan
    b. Bimbingan teknis; dan
    c. Penjelasan mengenai prosedur Izin Lingkungan

    Pasal 15
    Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
    disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD terkait.
    Bagian Kedua
    Evaluasi
    Pasal 16
    Bupati berwenang melakukan evaluasi pelaksanaan izin lingkungan di
    Kabupaten Tangerang.
    Pasal 17
    (1) Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan izin lingkungan dilakukan oleh tim
    evaluasi BLHD.
    (2) Tim evaluasi BLHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua
    tim dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota tim.

    Pasal 18
    (1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam
    melaksanakan tugasnya wajib dilengkapi dengan Surat Tugas.
    (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kepala
    BLHD.
    (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
    Keputusan Kepala BLHD.
    BAB VI
    PEMBIAYAAN
    Pasal 19
    (1) Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sebagai dasar diterbitkannya
    izin lingkungan didanai oleh Pemrakarsa.
    (2) Jasa... 
    -10-
    (2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan
    oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 20
    (1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan tetap berlaku hingga masa
    berlakunya habis.
    (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa
    berlakunya wajib melakukan permohonan Izin Lingkungan ulang.
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 21
    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
    Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
    Tangerang.
    Ditetapkan di Tigaraksa
    pada tanggal 18 - 9 - 2012
    BUPATI TANGERANG,
     ttd.

    H. ISMET ISKANDAR
    Diundangkan di Tigaraksa
    pada tanggal 18 - 9 - 2012
     SEKRETARIS DAERAH,

     ttd.
     H. HERMANSYAH
    BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012 NOMOR 34 
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar