-->
  • Cara Penyelesaian Konflik

    Galih Gumelar - Secara sosiologis, proses sosial bisa berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan dan proses sosial yang memisahkan.

    Proses sosial yang bersifat asosiatif ditujukan pada terwujudnya nilai-nilai seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, dan solidaritas. Seyogyanya proses sosial yang bersifat dissosiatif menuju pada terciptanya nilai-nilai negatif seperti, egoisme, kebencian, permusuhan kesombongan, dll.

    Adapun bentuk-bentuk penyelesaian konflik yang biasa digunakan adalah konsiliasi, mediasi, arbitrasi, koersi, dan detente.

    Konsiliasi
    Pengertian konsiliasi adalah suatu metode penyelesaian persengketaan dengan menyerahkan kepada konsiliator untuk menjelaskan dan menguraikan berbagai fakta dan membuat usulan keputusan penyelesaian, tetapi usulan tersebut tidak mengikat.

    Secara definisi konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa yang bersifat lebih formal daripada mediasi. Sedangkan konsiliasi berdasarkan arti adalah suatu cara untuk mencari perdamaian, atau tindakan untuk mencegah dilakukannya proses litigasi. (UU no. 30 Th 1999).

    Konsiliasi yang ditunjuk berhak dan mempunyai wewenang untuk menyampaikan pendapatnya mengenai perselisihan yang terjadi. Namun ia tidak berhak mengambil keputusan akhir terhadap perselisihan yang terjadi. Dikarenakan seorang penengah, konsiliator diharapkan bisa memberi masukan atau pendapat yang bisa menyelesaikan perselisihan.

    Terdapat beberapa tahapan mengenai proses konsiliasi.

    Pihak yang berselisih menyerahkan perselisihan kepada pihak ketiga yaitu konsiliator yang sudah disepakati.
    Konsiliator akan mendengar keterangan lisan dari pihak-pihak yang berselisih mengenai perselisihan yang terjadi.
    Konsiliator akan membuat laporan yang berisi kesimpulan dan saran mengenai perselisihan itu, dan laporan-laporan tersebut akan diserahkan pada pihak yang terkait.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar