Apa Sajakah Jenis-Jenis Hukum di Indonesia ?
Jenis-Jenis Hukum di Indonesia
Jenis hukum secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Pidana adalah hukum publik yang berarti mengatur hubungan individu dengan masyarakat dan dijalankan apabila masyarakat sangat butuh. Pemerintah bertugas menjamin kepentingan masyarakat umum yang merupakan ciri dari hukum publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):
1. Hukum sipil dalam arti luas: Hukum Perdata dan Hukum dagang
2. Hukum sipil dalam arti sempit: Hukum Perdata saja
Contoh Hukum Publik:
1. Hukum Tata Negara
Hukum ini mengatur bentuk dan susunan negara dan hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemda (pemerintah pusat dengan pemerintah daerah)
Pelajari juga: 30 Contoh Sikap Taat Terhadap Hukum
2. Hukum Pidana
Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang serta memberi pidana untuk orang-orang yang melanggar hukum. Selain itu mengatur juga saat pengajuan perkara ke pengadilan. Tetapi Logemann dan Paul Schlten berpikir bahwa hukum pidana tidak termasuk hukum publik.
3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum ini mengatur tentang cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.
4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.
Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.
Makasij infonya
BalasHapus