Beberapa Dasar Hukum Perizinan Usaha Berbasis Risiko


Hukum Galih Gumelar -  Perizinan usaha berbasis risiko di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem perizinan. Sistem ini diperkenalkan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dengan berbasis pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dilakukan. Berikut ini adalah dasar hukum yang lengkap terkait perizinan usaha berbasis risiko:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Undang-Undang ini merupakan dasar utama bagi reformasi perizinan di Indonesia, termasuk pengaturan tentang perizinan usaha berbasis risiko. Tujuan dari UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta memperbaiki iklim usaha dengan penyederhanaan perizinan.

Bagian Penting dari UU Cipta Kerja tentang Perizinan Berbasis Risiko:

  • Pasal 12 hingga Pasal 17 UU Cipta Kerja membahas tentang pengelompokan risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dan bagaimana perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko tersebut.

2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

Peraturan ini merupakan aturan teknis yang mengatur pelaksanaan sistem perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja. PP No. 5 Tahun 2021 mengatur klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan tingkat risiko.

Hal-Hal Penting dalam PP No. 5 Tahun 2021:

  • Klasifikasi Risiko Usaha:
    • Usaha Risiko Rendah: Memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas dan pernyataan pemenuhan standar.
    • Usaha Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan pernyataan standar.
    • Usaha Risiko Menengah Tinggi: Selain NIB, diperlukan sertifikat standar.
    • Usaha Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin Operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Sistem Online Single Submission (OSS): Perizinan diintegrasikan melalui sistem OSS untuk mempermudah proses.

3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

PP No. 6 Tahun 2021 menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perizinan berbasis risiko, termasuk tanggung jawab daerah dalam memproses perizinan usaha yang berada di wilayahnya.

Pokok Penting dalam PP No. 6 Tahun 2021:

  • Pelimpahan Kewenangan: Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola perizinan tertentu, dengan tetap menggunakan sistem OSS sebagai platform utama untuk seluruh jenis perizinan.
  • Koordinasi: Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan perizinan berbasis risiko berjalan efektif.

4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

PP No. 7 Tahun 2021 mengatur mengenai penyederhanaan dan perlindungan khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan perizinan usaha berbasis risiko.

Aspek Penting dari PP No. 7 Tahun 2021:

  • Kemudahan Perizinan UMKM: UMKM diberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, terutama untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah. Proses perizinan ini dilakukan melalui NIB yang didapatkan melalui OSS.
  • Perlindungan UMKM: Selain kemudahan perizinan, pemerintah menjamin perlindungan bagi UMKM dari peraturan yang rumit dan biaya tinggi.

5. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Peraturan ini menetapkan bidang-bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal, baik untuk investor domestik maupun asing, serta mengatur persyaratan perizinan untuk berbagai sektor usaha, berdasarkan risiko.

Pokok Utama dalam Perpres No. 10 Tahun 2021:

  • Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup: Perpres ini mengatur bidang-bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal, serta bidang usaha yang memerlukan izin khusus berdasarkan risikonya.
  • Penyederhanaan Investasi: Memfasilitasi investor untuk masuk ke Indonesia dengan kemudahan perizinan berbasis risiko.

6. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal

Peraturan ini berfokus pada pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan perizinan berbasis risiko, khususnya dalam memfasilitasi investasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Fokus Peraturan Menteri Investasi No. 4 Tahun 2021:

  • Fasilitasi Penanaman Modal: Peraturan ini menjelaskan bagaimana BKPM berperan dalam memfasilitasi proses perizinan penanaman modal untuk usaha berbasis risiko.
  • Sistem OSS: Memastikan bahwa seluruh proses perizinan dapat diakses dan diproses melalui sistem OSS, sehingga lebih cepat dan transparan.

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Koordinasi Perizinan di Daerah

Permendagri ini menjelaskan tata cara koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, terutama untuk usaha yang memerlukan intervensi pemerintah daerah.

Pokok-Pokok dalam Permendagri No. 22 Tahun 2020:

  • Kewenangan Daerah: Menjelaskan peran pemerintah daerah dalam memproses perizinan usaha, sesuai dengan risiko yang telah ditetapkan oleh pusat.
  • Koordinasi dengan OSS: Mewajibkan daerah untuk menggunakan sistem OSS dalam menyelaraskan perizinan dengan kebijakan nasional.

8. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko

Peraturan ini menjelaskan secara teknis bagaimana implementasi sistem OSS berbasis risiko dilakukan, serta prosedur pendaftaran perizinan untuk berbagai tingkat risiko usaha.

Isi Penting Permenko No. 17 Tahun 2021:

  • Teknis OSS Berbasis Risiko: Menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelaku usaha dalam mengajukan perizinan melalui sistem OSS.
  • Peran Lembaga dan Pemerintah Daerah: Mengatur bagaimana lembaga terkait dan pemerintah daerah terlibat dalam proses penyederhanaan perizinan.

Kesimpulan:

Perizinan Berbasis Risiko di Indonesia dirancang untuk memberikan kemudahan berusaha dengan menyederhanakan perizinan, terutama melalui sistem OSS. Dasar hukum yang relevan terdiri dari UU Cipta Kerja, berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri. Fokus utama dari regulasi ini adalah menyesuaikan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha, dengan menggunakan teknologi digital untuk mempercepat proses perizinan.

Sumber-Sumber Hukum Utama:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan UMKM.
  5. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  6. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko.