Apakah Hukum Tata Negara itu ?


Hukum Galih Gumelar -  Hukum Tata Negara adalah bagian dari hukum publik yang mengatur struktur, fungsi, kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara. Pada intinya, hukum tata negara mengatur bagaimana sebuah negara dibentuk dan menjalankan kekuasaannya.


Unsur-unsur penting dalam hukum tata negara:

  1. Konstitusi: Merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan suatu negara, termasuk pembagian kekuasaan dan hak asasi manusia. Di Indonesia, konstitusi ini adalah UUD 1945.
  2. Lembaga-lembaga Negara: Hukum tata negara mengatur lembaga-lembaga seperti eksekutif (presiden), legislatif (DPR, DPD), dan yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi), serta hubungan di antara mereka.
  3. Kewarganegaraan dan Hak Asasi: Hukum tata negara juga mengatur hak dan kewajiban warga negara, serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

Sumber hukum tata negara Indonesia:

  1. UUD 1945: Konstitusi utama yang menjadi landasan dalam hukum tata negara.
  2. Undang-Undang: Misalnya, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Keputusan Mahkamah Konstitusi: Sebagai pelindung konstitusi, keputusan MK mempengaruhi interpretasi hukum tata negara.
  4. Konvensi Ketatanegaraan: Kebiasaan yang diterima dan diikuti dalam praktik ketatanegaraan.

Sumber utama yang bisa digunakan:


  1. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, menguraikan dasar dan teori hukum tata negara secara komprehensif.
  2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.

Jadi, hukum tata negara membentuk kerangka bagaimana negara diatur dan berjalan.