Beberapa Dasar Hukum Mengenai Pengaduan terkait perizinan berusaha
Hukum Galih Gumelar - Pengaduan terkait perizinan berusaha adalah hak masyarakat atau pelaku usaha untuk melaporkan permasalahan dalam proses perizinan atau pelanggaran aturan yang terkait dengan perizinan tersebut. Dasar hukum pengaduan perizinan berusaha di Indonesia telah diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, terutama yang muncul setelah adanya reformasi perizinan berbasis risiko dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Berikut adalah dasar hukum yang lengkap mengenai pengaduan perizinan berusaha, beserta ketentuan rinci dari peraturan yang relevan:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang menjadi dasar dalam reformasi perizinan berusaha, yang memperkenalkan perizinan berbasis risiko dan sistem Online Single Submission (OSS). UU ini juga mengatur mekanisme pengaduan terkait perizinan berusaha, terutama dalam konteks transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pelaku usaha.
Pokok-pokok Terkait Pengaduan dalam UU Cipta Kerja:
- Pasal 1 ayat (12): UU Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap pelaku usaha berhak atas kepastian hukum dalam mendapatkan layanan perizinan. Jika pelaku usaha merasa dirugikan dalam proses tersebut, mereka berhak untuk mengajukan pengaduan.
- Pasal 11-15: Menyebutkan hak-hak pelaku usaha dalam konteks perizinan berusaha dan keterbukaan informasi. Pelaku usaha bisa melakukan pengaduan jika merasa ada ketidakadilan atau kesalahan dalam penerapan peraturan perizinan.
2. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
PP No. 5 Tahun 2021 memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan berbasis risiko serta hak pelaku usaha untuk melakukan pengaduan dalam proses perizinan berusaha. PP ini mengatur mekanisme pengaduan dan pengawasan dalam perizinan.
Pengaturan Pengaduan dalam PP No. 5 Tahun 2021:
- Pasal 270-271: Menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, termasuk jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau keterlambatan dalam pemberian izin.
- Proses Pengaduan: Pengaduan harus disampaikan melalui sistem pengaduan daring yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti OSS atau sistem pengaduan lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
3. Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Perpres No. 91 Tahun 2017 bertujuan mempercepat pelaksanaan perizinan usaha di Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum terkait mekanisme pengaduan atas kendala dalam proses perizinan berusaha, khususnya melalui satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menangani pengaduan terkait masalah perizinan.
Pengaturan dalam Perpres No. 91 Tahun 2017:
- Pasal 4-5: Menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan terkait permasalahan perizinan berusaha.
- Pengaduan Online: Pengaduan perizinan disampaikan melalui sistem pengaduan daring yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.
- Koordinasi Satgas: Satgas berfungsi sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah perizinan berusaha, serta memastikan bahwa proses perizinan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko
Permen No. 4 Tahun 2021 mengatur tata cara pelaksanaan OSS berbasis risiko, termasuk hak pelaku usaha untuk melakukan pengaduan jika mengalami masalah dalam proses perizinan.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Permen No. 4 Tahun 2021:
- Pasal 66-68: Menyebutkan mekanisme penyampaian pengaduan atas ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam perizinan berusaha yang dilakukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha dapat melaporkan kesalahan administratif, lambatnya proses, atau ketidaksesuaian standar.
- Pengawasan dan Tindak Lanjut: BKPM bertanggung jawab menindaklanjuti pengaduan yang diajukan melalui OSS dan memberikan solusi atau klarifikasi kepada pelapor dalam waktu yang ditentukan.
5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU No. 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat terhadap layanan publik, yang juga mencakup proses perizinan berusaha.
Pengaturan Pengaduan dalam UU No. 25 Tahun 2009:
- Pasal 36-38: Setiap warga negara, termasuk pelaku usaha, berhak untuk mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar, termasuk layanan perizinan usaha yang lambat, tidak transparan, atau diskriminatif.
- Pasal 39: Instansi penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan mekanisme pengaduan internal dan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan dan tepat waktu.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Permen PANRB No. 24 Tahun 2014 memberikan panduan teknis tentang pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk dalam hal perizinan berusaha. Peraturan ini juga menjadi acuan bagi pengelolaan pengaduan di berbagai sektor publik.
Pengaturan Pengaduan dalam Permen PANRB No. 24 Tahun 2014:
- Pasal 3: Mengatur bahwa setiap instansi pemerintah harus memiliki sistem pengaduan yang memadai untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, termasuk pelaku usaha.
- Pasal 7-8: Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas, termasuk penetapan batas waktu dan pemantauan hasil pengaduan.
- Aplikasi LAPOR!: Permen ini juga mengatur penggunaan sistem LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai saluran pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
7. Sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Pengaduan
OSS adalah sistem daring yang digunakan untuk pengurusan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk sistem pengaduan yang terintegrasi di dalamnya. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan pengaduan terkait masalah dalam proses perizinan atau hambatan administrasi yang dihadapi.
Pengaturan Pengaduan dalam OSS:
- Akses Pengaduan: OSS menyediakan fitur untuk menyampaikan pengaduan terkait dengan kesulitan atau keluhan dalam mendapatkan izin usaha, termasuk penundaan atau hambatan teknis.
- Penanganan Pengaduan: Pemerintah pusat melalui BKPM atau kementerian terkait akan menindaklanjuti pengaduan yang diterima melalui OSS dan memberikan jawaban atau penyelesaian masalah dalam waktu tertentu.
8. Sanksi dan Tindak Lanjut Pengaduan
Jika pengaduan yang diajukan oleh pelaku usaha terbukti benar, instansi pemerintah yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif atau dilakukan peninjauan kembali terhadap proses perizinan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan perizinan berusaha di Indonesia.
Kesimpulan:
Dasar hukum pengaduan perizinan berusaha di Indonesia didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan, yang memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pelaku usaha untuk melaporkan masalah atau hambatan dalam proses perizinan. Pengaduan dapat diajukan melalui sistem daring seperti OSS, Satgas Percepatan Berusaha, maupun aplikasi LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Dasar Hukum Utama Pengaduan Perizinan Berusaha:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
- Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan OSS Berbasis Risiko.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.