MAKALAH CARA PEMBUATAN PERATURAN BUPATI - Galih Gumelar

 


MAKALAH

CARA PEMBUATAN PERATURAN BUPATI

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara


Oleh:

Nama: Galih Gumelar
NIM: [Nomor Induk Mahasiswa]
Program Studi: [Nama Program Studi]
Fakultas Hukum, [Nama Universitas]


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Cara Pembuatan Peraturan Bupati” tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai proses pembentukan peraturan daerah, khususnya peraturan bupati.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis.

Ciamis, 15 Oktober 2024
Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
 1.1 Latar Belakang
 1.2 Rumusan Masalah
 1.3 Tujuan Penulisan
Bab II Landasan Teori
 2.1 Pengertian Peraturan Bupati
 2.2 Kewenangan Bupati dalam Membuat Peraturan
 2.3 Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Peraturan Bupati
Bab III Tahapan Pembuatan Peraturan Bupati
 3.1 Perencanaan
 3.2 Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati
 3.3 Pembahasan
 3.4 Harmonisasi dan Klarifikasi
 3.5 Penetapan dan Pengundangan
Bab IV Kendala dan Solusi dalam Pembuatan Peraturan Bupati
 4.1 Kendala dalam Penyusunan Peraturan Bupati
 4.2 Solusi dalam Mengatasi Kendala
Bab V Kesimpulan dan Saran
 5.1 Kesimpulan
 5.2 Saran
Daftar Pustaka


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, bupati memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu wujud konkret dari pelaksanaan kewenangan bupati adalah pembentukan peraturan bupati. Peraturan Bupati adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh kepala daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Peraturan bupati seringkali digunakan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam peraturan daerah, maupun sebagai instrumen yang memberikan aturan operasional mengenai pelaksanaan program-program daerah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai tata cara pembuatan peraturan bupati sangat penting, tidak hanya bagi penyelenggara pemerintahan, tetapi juga masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian dan fungsi peraturan bupati?
  2. Bagaimana kewenangan bupati dalam membuat peraturan bupati?
  3. Bagaimana tahapan dalam pembuatan peraturan bupati?
  4. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pembuatan peraturan bupati dan bagaimana solusinya?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:

  1. Menjelaskan pengertian dan fungsi peraturan bupati.
  2. Menguraikan kewenangan bupati dalam membuat peraturan.
  3. Menjelaskan tahapan dalam pembuatan peraturan bupati.
  4. Menganalisis kendala yang dihadapi dalam pembuatan peraturan bupati serta memberikan solusi atas kendala tersebut.

BAB II LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Peraturan Bupati

Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh bupati sebagai kepala daerah kabupaten dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan daerah. Peraturan bupati dibuat untuk melaksanakan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan di atasnya, serta untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dalam urusan pemerintahan kabupaten.

2.2 Kewenangan Bupati dalam Membuat Peraturan

Kewenangan bupati dalam membuat peraturan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2.3 Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Peraturan Bupati

Dasar hukum yang mengatur pembuatan peraturan bupati antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

BAB III TAHAPAN PEMBUATAN PERATURAN BUPATI

3.1 Perencanaan

Tahapan awal dalam proses pembuatan peraturan bupati adalah perencanaan. Perencanaan dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah akan aturan yang lebih operasional dan teknis untuk pelaksanaan peraturan daerah, program-program daerah, atau instruksi dari pemerintah pusat.

3.2 Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati

Setelah perencanaan, langkah berikutnya adalah penyusunan rancangan peraturan bupati. Penyusunan ini dilakukan oleh instansi atau dinas terkait yang kemudian dibahas secara internal di lingkungan pemerintahan daerah. Penyusunan rancangan peraturan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.

3.3 Pembahasan

Rancangan peraturan bupati kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat eksekutif, melibatkan berbagai pihak yang berkompeten. Pembahasan ini meliputi aspek hukum, teknis, dan sosiologis agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan efektif.

3.4 Harmonisasi dan Klarifikasi

Setelah dibahas, rancangan peraturan bupati harus melalui tahap harmonisasi dan klarifikasi. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi atau peraturan sejenis di tingkat daerah. Proses harmonisasi biasanya dilakukan oleh bagian hukum sekretariat daerah.

3.5 Penetapan dan Pengundangan

Setelah melalui tahapan harmonisasi, peraturan bupati kemudian ditetapkan oleh bupati dan diundangkan dalam lembaran daerah. Pengundangan bertujuan agar peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan secara resmi.


BAB IV KENDALA DAN SOLUSI DALAM PEMBUATAN PERATURAN BUPATI

4.1 Kendala dalam Penyusunan Peraturan Bupati

Beberapa kendala yang sering muncul dalam proses pembuatan peraturan bupati antara lain:

  1. Kurangnya koordinasi antar dinas dan instansi terkait.
  2. Terbatasnya waktu dan sumber daya untuk melakukan kajian mendalam.
  3. Keterbatasan pemahaman mengenai substansi peraturan.

4.2 Solusi dalam Mengatasi Kendala

Untuk mengatasi kendala tersebut, beberapa solusi yang dapat diusulkan antara lain:

  1. Meningkatkan koordinasi antar instansi melalui pertemuan rutin.
  2. Memberikan pelatihan bagi tim penyusun peraturan.
  3. Melibatkan akademisi dan praktisi dalam proses penyusunan untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan

Proses pembuatan peraturan bupati terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, hingga penetapan dan pengundangan. Meskipun demikian, berbagai kendala seperti koordinasi dan keterbatasan sumber daya seringkali muncul dalam proses tersebut.

5.2 Saran

Untuk meningkatkan kualitas peraturan bupati, diperlukan upaya yang lebih sistematis dalam perencanaan dan penyusunan, termasuk peningkatan kapasitas penyusun peraturan dan koordinasi yang lebih baik antar instansi.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2011.
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.