Dasar Hukum Tentang Tunjangan intensif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)


 Hukum Galih Gumelar - Tunjangan intensif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah dasar hukum utama terkait tunjangan intensif ASN, termasuk berbagai jenis tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan, kinerja, dan kondisi tertentu.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)

  • Isi: UU ini memberikan dasar hukum bagi status, hak, kewajiban, dan tunjangan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di dalamnya disebutkan bahwa ASN berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 80: ASN berhak mendapatkan gaji yang adil dan layak serta tunjangan dan fasilitas lainnya.
  • Sumber: UU Nomor 5 Tahun 2014

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  • Isi: PP ini mengatur mengenai manajemen PNS, termasuk tunjangan dan kompensasi berdasarkan kinerja, jabatan, dan kondisi kerja.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 79: ASN menerima gaji, tunjangan, dan insentif lain yang ditetapkan berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan kinerja.
  • Sumber: PP Nomor 11 Tahun 2017

3. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Instansi Pemerintah

  • Isi: Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 2: Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
    • Pasal 5: Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mencapai standar minimal kinerja.
  • Sumber: Perpres Nomor 37 Tahun 2015

4. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • Isi: Perpres ini menetapkan tunjangan kinerja khusus bagi ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai salah satu contoh implementasi tunjangan kinerja berbasis reformasi birokrasi.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 1: Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan pencapaian kinerja individu dan unit kerja.
  • Sumber: Perpres Nomor 88 Tahun 2013

5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

  • Isi: PP ini memuat ketentuan tentang kenaikan gaji pokok PNS dan pengaturan tunjangan lainnya, termasuk tunjangan keluarga dan jabatan.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 2: Gaji dan tunjangan ASN ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
    • Pasal 6: Tunjangan ASN mencakup tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.
  • Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2019

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran

  • Isi: Permenkeu ini menetapkan standar biaya terkait tunjangan kinerja dan insentif ASN, yang berlaku dalam lingkup pemerintah pusat maupun daerah.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 3: Standar biaya untuk insentif kinerja ASN ditetapkan berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
  • Sumber: PMK Nomor 53/PMK.02/2014

7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Isi: PP ini mengatur disiplin ASN dan menghubungkannya dengan tunjangan kinerja. ASN yang melanggar disiplin atau tidak memenuhi target kinerja tertentu dapat kehilangan hak atas tunjangan kinerjanya.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 9: Pelanggaran disiplin akan berakibat pada pengurangan atau penghentian tunjangan kinerja.
  • Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

8. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Tertentu

  • Isi: Keppres ini mengatur tunjangan khusus yang diberikan kepada ASN di instansi-instansi tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat atau kondisi kerja yang berbeda, seperti daerah tertinggal atau perbatasan.
  • Pasal Penting:
    • Pasal 3: Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan pekerjaan dan lokasi kerja.
  • Sumber: Keppres ini bisa diakses di beberapa situs pemerintah seperti Sekretariat Negara atau JDIH terkait.

Dasar-dasar hukum ini memberikan landasan bagi pemberian tunjangan intensif kepada ASN berdasarkan jabatan, kinerja, dan kondisi kerja tertentu.