-->
  • Apakah Fungsi Hukum Itu ?

    Fungsi Hukum
    Sebagai Perlindungan dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya.
    Fungsi Keadilan dimana hukum sebagai pelindung, penjaga, dan memberikan keadilan bagi manusia.
    Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

    Fungsi dari hukum secara umum adalah :

    1. Melindungi kepentingan manusia
    2. Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
    3. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
    4. Sarana alat penggerak pembangunan
    5. Alat kritik / fungsi kritis
    6. Menyelesaikan pertikaian



    Kesimpulan yang bisa kita ambil dari uraian Yuksinau.id diatas bahwa hukum memang sangat penting untuk jalannya sebuah sistem terutama kenegaraan, semoga dengan mengerti sifat, fungsi, dan tujuan hukum manusia akan lebih menaati peraturan dan menjadi lebih baik.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar